Sumbawa Besar (Sumbawa Satu.com)-
Terduga Pelaku Narkotika jenis sabu berinisial MT alias H (38) warga Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, diamankan polisi.
Terduga yang berprofesi sebagai petani tersebut, terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Rinjani 2022 yang dilaksanakan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB pada Senin (28/11/22) pukul 09.00 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas, AKP. Sumardi S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., kemudian melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram dari bawah jok motor jenis Nmax milik pelaku,” ucapnya.
Pelaku sendiri, sambungnya, diketahui berinisial MT alias H (38) warga Dusun Perung, Desa Motong, Kecamatan Utan, yang berprofesi sebagai petani.
“Pada saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.(SS)
Foto/// Terduga Pelaku saat diamankan.