Sumbawa Besar (Sumbawa Satu.Com)-
Terduga bandar narkoba (sabu) dari Desa Berora, Kecamatan Lopok, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa. Terduga berinisial GS (36) tersebut diringkus saat melakukan transaksi di pinggir jalan Sumbawa – Moyo Hilir.
Pengungkapan dilakukan pada Senin sore (29/11/2022) pukul 17.30 Wita. Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi di beberapa wilayah.
Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH. memerintahkan anggota tim opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut benar adanya, langsung saja tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan.
Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi di pinggir jalan. Dalam penggeledahan badan, ditemukan 1 poket sabu dengan bruto 13,28 gram, 1 klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP warna hitam. Selanjutnya, GS dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK.,M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Untuk sementara GS diduga kuat sebagai bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SS)
Foto/// Terduga bandar narkoba saat diamankan polisi. (Sumbawa Satu.com/ist)