Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:33 WIB

Dua Terduga Narkoba Ditangkap di Komplek Pertokoan Bertais

Mataram (Sumbawasatu.com)-Dua terduga pelaku tindak Pidana Narkotika berhasil diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di salah satu Komplek Pertokoan di wilayah Bertais, Sandubaya, Kota Mataram, (30/11).

Keduanya adalah AR, pria 31 tahun, Alamat Bertais, dan H, pria 49 tahun, Alamat Mandalika. Keduanya berasal dari Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini, Kamis (01/12).

Disamping tim opsnal melakukan penggeledahan badan di komplek Pertokoan tersebut (TKP 1) juga dari hasil pengembangan di lakukan Penggeledahan di tempat kos-kosan dari salah satu terduga.

BACA JUGA  Jajaran Direksi dan Pegawai RSMA Mengucapkan Selamat Hari Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444/2023

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,40 gram brutto yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,”ucap Yogi.

Disamping itu ikut pula diamankan beberapa alat yang diduga ada kaitannya dengan narkoba diantaranya alat konsumsi, kemudian alat komunikasi yang nantinya akan di periksa oleh penyidik serta uang tunai sejumlah Rp. 2.730.000 yang diduga hasil dari narkoba.

Pengungkapan ini atas informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian untuk mengantisipasi peredaran bebas narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Mataram Polda NTB melalui Sat Resnarkoba melakukan langkah – langkah pencegahan serta penindakan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat Kota Mataram.

BACA JUGA  Tiga IRT di Sumbawa Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

“Kami terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkotika baik melalui penyuluhan, sosialisasi ataupun penindakan seperti yang dilakukan saat ini,”jelasnya.

Atas pengungkapan ini, terduga pelaku diancam pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(SS)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pakar Pidana Prof Mudzakir : Tindakan Nyonya Lusi Bukan Pidana, Harus Dibebaskan

Hukum dan Kriminal

Terduga Perampokan WNA di Lantung Diringkus PolisiĀ 

Hukum dan Kriminal

Digrebek Polisi, Pria Ini Miliki Empat Poket Sabu

Hukum dan Kriminal

Pembobol Retail Modern di Kota Bima Diringkus PolisiĀ 

Hukum dan Kriminal

Polres Sumbawa Sita Ratusan Botol Arak di Kecamatan Utan

Hukum dan Kriminal

Curi Pagar Kuburan untuk Nyabu dan Judi Slot

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi Properti, 62 Investor Rugi Puluhan Miliar

Hukum dan Kriminal

Tiga IRT di Sumbawa Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya
error: Content is protected !!