Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa segera diusulkan kepada Gubernur NTB di Mataram untuk ditetap bersamaan dengan Kabupaten/Kota lainnya. Menyusul Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas besaran UMK Tahun 2023.
“Jadi hari ini kita telah melakukan rapat dewan pengupahan kabupaten. Alhamdulillah dihadiri semua pihak dan sesuai dengan regulasi yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi bahwa kita mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada wartawan, Kamis (01/12/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, perhitungan pengisian nilai Upah Minumum (UM) menggunakan rumus yang telah ditetapkan di Permenaker 18 Tahun 2022. Berdasarkan perhitungan, maka ditemukan angka Rp 2.395.519. Jumlah ini naik 7,56 persen atau Rp. 168.347 dari UMK Sumbawa tahun 2022 yakni Rp 2.227.172. Jumlah ini juga, lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB tahun 2023 yakni Rp 2.371.407.
“Ini akan segera kita usulkan ke provinsi sehingga kita berharap sesuai dengan ketetapan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah ditetapkan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan, kata Budi, maka UMK akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2023. Sesuai hasil rapat, Dewan Pengupahan agak bergerak secara paralel untuk memastikan penerapan UMK ini dengan baik.
“Karena memang dievaluasi kita penyelenggaran tahun 2022 masih ditemukan bahwa ada juga perusahaan yang tidak menggunakan standar UMK. Inilah yang perlu kita lakukan monitoring secara bersama-sama untuk memastikan semua itu berjalan dengan baik,” terangnya.
Pihaknya berharap kepada semua pihak baik pekerja maupun masyarakat yang mengetahui informasi tidak dilakasanakan UMK oleh perusahan, agar dapat kerkomunikasi dan koordinasi dengan dinas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(SS)