Home / Politik dan Pemerintahan

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:07 WIB

Naik 7,56 Persen, UMK Sumbawa 2023 Segera Diusulkan ke Gubernur

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa segera diusulkan kepada Gubernur NTB di Mataram untuk ditetap bersamaan dengan Kabupaten/Kota lainnya. Menyusul Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas besaran UMK Tahun 2023.

“Jadi hari ini kita telah melakukan rapat dewan pengupahan kabupaten. Alhamdulillah dihadiri semua pihak dan sesuai dengan regulasi yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi bahwa kita mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada wartawan, Kamis (01/12/2022) di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Patroli Sahur,  Polres Sumbawa Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Dijelaskannya, perhitungan pengisian nilai Upah Minumum (UM) menggunakan rumus yang telah ditetapkan di Permenaker 18 Tahun 2022. Berdasarkan perhitungan, maka ditemukan angka Rp 2.395.519. Jumlah ini naik 7,56 persen atau Rp. 168.347 dari UMK Sumbawa tahun 2022 yakni Rp 2.227.172. Jumlah ini juga, lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB tahun 2023 yakni Rp 2.371.407.

“Ini akan segera kita usulkan ke provinsi sehingga kita berharap sesuai dengan ketetapan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah ditetapkan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan, kata Budi, maka UMK akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2023. Sesuai hasil rapat, Dewan Pengupahan agak bergerak secara paralel untuk memastikan penerapan UMK ini dengan baik.

BACA JUGA  Amilan Hatta Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H/2023 M

“Karena memang dievaluasi kita penyelenggaran tahun 2022 masih ditemukan bahwa ada juga perusahaan yang tidak menggunakan standar UMK. Inilah yang perlu kita lakukan monitoring secara bersama-sama untuk memastikan semua itu berjalan dengan baik,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada semua pihak baik pekerja maupun masyarakat yang mengetahui informasi tidak dilakasanakan UMK oleh perusahan, agar dapat kerkomunikasi dan koordinasi dengan dinas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(SS)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

H. BJS Tawarkan Program Umrah Gratis untuk Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Desa Poto

Politik dan Pemerintahan

Penemuan Mayat di Pantai Kertasari KSB

Politik dan Pemerintahan

Kadis Kominfotiksandi Buka Kegiatan Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2024

Politik dan Pemerintahan

Bagian Segitiga Emas, Ai Baru Masuk dalam Rencana Pengembangan Pariwisata RASA

Politik dan Pemerintahan

Hasil Rilis 7 Lembaga Survei Jadi Penyemangat Tim Jarot-Ansori Kecamatan Utan untuk Terus Bergerak

Politik dan Pemerintahan

Pasar Malam Rohmi-Firin Hiburan untuk Rakyat

Politik dan Pemerintahan

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

Politik dan Pemerintahan

Mengenal Program Kerja Pasangan Rafiq-Sahril (1)
error: Content is protected !!