Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Mirajuddin, ST menyampaikan, penanganan terhadap masyarakat yang mengalami goncangan dan resiko social wajib dilakukan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.
Karena itu dalam penanganan bencana, upaya minimal wajib dilakukan oleh pemerintah. “Selama ini agak terabaikan, tetapi tahun depan akan difokuskan anggaran dalam penanganan bencana,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tagana (Taruna Siaga Bencana) yang berlangsung di Kawasan Samota, Jumat (2/12/2022) malam.
Dijelaskannya, dalam penanganan bencana yang diprioritaskan untuk ditangani adalah kelompok rentan. Mereka adalah perempuan, lanjut usia (Lansia) dan balita. Kelompok rentan pada saat terjadi bencana menjadi prioritas karena dianggap sebagai korban yang sangat lemah dan tidak berdaya, dan perlu dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007. “Kelompok rentan yang harus didahulukan dalam proses mitigasi dan evakuasi bencana adalah perempuan dan anak. Sebab potensi mereka untuk bertahan ketika bencana sangat kecil, maka sudah seharusnya mereka diutamakan,” ujarnya.
Dikatakan Raju, untuk bantuan sosial yang diberikan bagi korban bencana, meliputi sandang, pangan, bantuan bahan rumah, pengurusan Adminduk, serta santunan. Khusus di Kabupaten Sumbawa, korban musibah kebakaran disiapkan anggaran perbaikan rumah dari Dinas PRKP. Sedangkan secara umum, pemerintah juga memiliki program penanganan bencana lainnya. Untuk Tahun 2022 ini, Sumbawa mendapat program lumbung sosial. Lumbung ini berisi stok bantuan dan berada di daerah yang dekat dengan lokasi bencana. “Lumbung sosial tersebut dikelola oleh Kampung Siaga Bencana (KSB) guna mendekatkan pelayanan terhadap korban bencana,” ungkapnya.
Namun diakuinya, hampir di semua daerah, keberadaan KSB tidak maksimal. Pihaknya akan berupaya mengaktifkan lagi keberadaan KSB yang telah dibentuk beberapa tahun lalu dan berada di wilayah Kelurahan Samapuin.
Selain itu ia mengakui bahwa jumlah anggota Tagana di Kabupaten Sumbawa sangat terbatas. Sementara jangkauan wilayah sangat luas. Untuk menyiasati keterbatasan personil ini, Tagana menjalin kerjasama dengan pilar-pilar sosial, termasuk pendamping desa yang berada di pelosok desa. “Jadi Tagana tidak bisa bekerja sendiri sehingga membutuhkan kemitraan seperti pendamping desa yang selalu memberikan informasi ketika bencana terjadi,” tandasnya.(SS)