Lombok Tengah (Sumbawasatu.com)-Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Satuan Resnarkoba gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba. Dari upaya yang dilakukan, salah satunya berhasil menangkap seorang pemuda di Kecamtan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU. Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Kamis (1/12), membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis sabu E (30) Warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Terduga E, diamankan oleh tim Cobra Rabu (30/11) di Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” kata Hizkia.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal Selasa (29/11) tim mendapatkan informasi dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi hal yang mencurigakan.
Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear.
“Pada saat ditangkap petugas, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” tutur Kasat Narkoba.
Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.(SS)