Kota Bima (Sumbawasatu.com)-Terduga pembobol retail modern di Kota Bima berinisial NF alias N (28) berhasil diringkus polisi. Aksi terduga pelaku dilaporkan korban pada 9 Desember 2022 lalu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (20/12) pagi menjelaskan, awalnya Tim Puma 2 mengamankan para pembeli barang hasil bobol terduga pelaku. Dua terduga penadah yang diamankan berinisial DE (30) dan S (32). Keduanya warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang beralamat sama dengan teduga pelaku pembobol ruko tersebut. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah handphone dan satu unit laptop,”jelas Rayendra.
Kasat Reskrim menceritakan, awalnya terduga pelaku masuk ke dalam Ruko milik korban dengan cara melewati ventilasi. Kemudian mengambil 3 unit handphone, 1 unit laptop merk Accer ukuran 12 inci warna silver, uang tunai Rp 600 ribu dan selembar sarung tenun Bima warna kuning.
“Baik terduga pelaku, penadah dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.(SS)