Mataram (Sumbawasatu.com)-Seorang pria di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, nekat mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Aksi tersebut dilakukan diduga gara-gara ketagihan nyabu dan berpoya-poya minum minuman keras serta judi slot. Kini pria yang juga residivis tersebut terancam masuk bui.
Keterangan tersebut dijelaskan Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrulloh, SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada Kamis (22/12/2022).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek. Pencurian besi gerbang kuburan di wilayah Turide dilakukan pada 18 Desember 2022. Kemudian tersangka ditangkap pada 21 Desember 2022 saat sedang asyik duduk bersama teman-temannya di sebuah kos-kosan.
Adapun tersangka bernama Cendol (Bukan Nama Asli, red), pria 38 tahun, tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku Sudah mencuri empat kali, dan tertangkap polisi sudah dua kali. Menurut pengakuannya, hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi slot online, nyabu dan minum-minum keras serta bersenang-senang/poya-poya.
“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan,”kata Kapolsek.
Atas perbuatan ini, dan karena tersangka ini adalah residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SS)