Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Sabu
Kota Bima (Sumbawasatu.com)-
Setelah sebelumnya melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, Tim Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap sedikitnya 169,79 gram narkoba jenis yang sama di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Pengungkapan ratusan gram sabu tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (26/12) pagi ini, oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya. Tim berhasil menggagalkan jual edar sabu tersebut via jasa pengiriman JNE Cabang Santi Kota Bima pada Rabu 21 Desember lalu.
Selain menggagalkan jual edar sabu, sebut AKP Tamrin, Tim Puma juga mengamankan tiga terduga yang mengambil dan pemilik serta pengedar sabu ratusan gram tersebut.
Tiga terduga itu, jelasnya, ditangkap di tiga TKP berbeda, baik di lokasi jasa pengiriman, ada di lokasi transaksi dan di rumah terduga. Masing-masing berinisial FM (26), EPR (28) dan ID (35) warga Kota Bima.
Selain menyita barang bukti sabu, sambung Kasat Narkoba, Tim Puma juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama. Kemudian di TKP kedua, diamankan barang bukti handphone, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu. Sementara di TKP ketiga, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM, buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti resi pengiriman.
“Oleh Tim Puma 1, para terduga dan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Sat Narkoba Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.(SS)