Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 5 Januari 2023 - 11:30 WIB

Awal Tahun, Polres Sumbawa Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba. Keduanya diringkus polisi, saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan.

 

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. yang dikonfirmasi mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial Hd alias Pale (31) dan HG alias Upi (30). Warga Desa Luar dan Desa Kalimango, Kecamatan Alas ini diringkus di pinggir jalan, Desa Labuhan Alas, Rabu (4/1/2022) sekitar pukul 14.45 Wita.

 

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas. Atas informasi ini, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Geledah Truk, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

 

Setelah memastikan kebenaran informasi ini, tim melihat gerak gerik mencurigakan dari Pale dan Upi di lokasi tersebut.

 

Akhirnya, tim mendatangi kedua pria yang duduk berboncengan di atas sepeda motor itu. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu dari tangan keduanya. Satu poket sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale. Sementara tiga poket sabu dengan bruto satu gram, ditemukan pada saku celana belakang Upi.

BACA JUGA  FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa

 

Atas penemuan ini, baik Pale maupun Upi tidak dapat mengelak. Akhirnya, kedua pria ini beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.

 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas keduanya. Diketahui, Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SS/R)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pedagang Diimbau Tidak Jual Petasan Berbahaya

Hukum dan Kriminal

Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Terprovokasi Isu Hoax Penculikan Anak

Hukum dan Kriminal

Dua Terduga Narkoba Ditangkap di Komplek Pertokoan Bertais

Hukum dan Kriminal

Curi Pagar Kuburan untuk Nyabu dan Judi Slot

Hukum dan Kriminal

Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi Saat Transaksi

Hukum dan Kriminal

Pembobol Retail Modern di Kota Bima Diringkus PolisiĀ 

Hukum dan Kriminal

Terduga Perampokan WNA di Lantung Diringkus PolisiĀ 

Hukum dan Kriminal

Polres Sumbawa Sita Ratusan Botol Arak di Kecamatan Utan
error: Content is protected !!