Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Anggota Polsek Buer, Polres Sumbawa AIPDA Deny Rosandi menghibahkan tanah miliknya untuk kepentingan masyarakat umum. Tanah seluas 2.000 M² yang berlokasi di Peliuk Propok, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer itu, dihibahkan untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.
Polisi yang saat ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin itu dengan tulus menghibahkan tanahnya, karena di tempat tinggalnya itu belum ada lahan untuk tanah kuburan.
Mengingat, selama ini pihak desa kesulitan mendapatkan lokasi yang strategis. Ditambah lagi tidak adanya anggaran untuk alokasi dana pembebasan tanah kuburan.
Serah terima hibah dari AIPDA Deny Rosandi kepada pihak desa dilaksanakan, Senin (09/01/2023) sore di lokasi tanah.
Surat pernyataan hibah ia serahkan langsung kepada Kepala Desa Labuhan Burung, Iwan Iskandar Putra, dan disaksikan oleh Kapolsek Buer IPTU Ma’aruf Amaly, S.H, kadus, staf desa dan sejumlah masyarakat.
Selanjutnya, pihak desa akan menerbitkan surat hibah dan pemecahan sertifikat terhadap objek yang berjarak 30M dari pemukiman warga itu.
Terpisah, Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novica Chandra, S.IK., memberikan apresiasi terhadap AIPDA Deny Rosandy yang telah memberikan contoh yang sangat mulia dengan menghibahkan tanah milikinya untuk kepentingan masyarakat umum.
Menurut Kapolres, apa yang dilakukan oleh AIPDA Deny Rosandy itu, bukan hanya cerminan keikhlasan, tetapi juga sebagai bentuk dedikasi dan loyalitas, serta semangat mendukung kebijakan Polri dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh AIPDA Deny Rosandy sebagai bentuk dedikasi dan loyalitasnya sebagai anggota Bhayangkara dalam mendukung kebijakan Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(SS/R)