Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Adanya informasi yang beredar di media soaial Facebook tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge Sumbawa, disikapi langsung pihak Mapolres Sumbawa hingga ke jajaran paling bawah.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H. melalui Kasi Humas, AKP. Sumardi S.Sos Kamis (2/1) menegaskan, bahwa isu tersebut adalah hoax atau tidak benar.
Pihaknya dalam hal ini tetap memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya, serta jangan mudah menyebar sebelum diketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat sosmed.
“Untuk diketahui, jika kita tidak bermedsos yang baik, para netizen siap-siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tegas Sumardi.
Dalam hal ini dirinya tetap mengimbau agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah serta mencari tahu setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran, apalagi berakibat pada kondusifitas dan ketertiban umum.(SS/R)