iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 9 Februari 2023 - 00:40 WIB

Imigrasi Sumbawa Minta Perusahaan Sampaikan Data WNA

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa segera menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar melaporkan data Warga Negara Asing (WNA) yang dijadikan tenaga kerja. Upaya ini guna memudahkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun S.H., M.Si, menyebutkan, pihaknya sudah membuat surat dimaksud. Surat ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Isinya terkait dengan
edaran Direktur Jenderal Imigrasi, mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja. “Sudah saya buat surat, untuk seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang isinya terkait edaran direktur jenderal imigrasi, mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja. Hari ini saya tandatangani dan itu langsung ke pimpinan perusahaan,” ujarnya saat coffe morning bersama wartawan, pada Rabu (8/2/23).
Dijelaskannya, upaya ini dilakukan karena pihaknya ingin mendapatkan data WNA secara lengkap. Sebab, selama ini pihaknya  hanya memiliki data orang asing yang mengurus surat izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Sumbawa. “Karena pada intinya saya ingin mendapatkan data yang lengkap secara real time. Masuk keluar, keluar masuk itu harus saya dapatkan. Harapan saya, saya mendapatkan data orang asing secara lengkap,” terangnya.
Tentunya, lanjutnya, surat yang dikirimkan  dasarnya jelas, sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Imigrasi. Surat juga ada tembusan Kakanwil, Kadiv Imigrasi, Direktur Wasdakim, Direktur Jenderal Imigrasi. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan, pimpinan perusahaan wajib melaporkan data seluruh orang asingnya jika diminta. Jika nantinya perusahaan sebagai penjamin orang asing tidak menggubris surat dimaksud, akan mendapatkan sanksi. “Kalau menolak memberikan data, tentunya ada (konsekuensi, red). Apabila perusahaan sebagai penjamin ingkar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu ada sanksi pidananya. Dijelaskan dalam pasal 118, setiap penjamin dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dan tidak memenuhi jaminan yang diberikan, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.(SS)
BACA JUGA  Jasa Raharja Sabet Empat Penghargaan Bergengsi di Ajang Human Capital & Performance Award 2023

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Tangani Kekeringan, Pjs. Bupati Sumbawa Apresiasi Bantuan Air Bersih Berbagai Pihak 

Politik dan Pemerintahan

Kades Labuhan Burung Bersyukur Abdul Rafiq Salurkan Banyak Bantuan untuk Masyarakat

Politik dan Pemerintahan

Dapat Penghargaan, Bupati Sumbawa Dinilai Sukses Sejahterakan Petani dan Nelayan

Politik dan Pemerintahan

Puskesmas Maronge Akan Direhab Tahun Ini 

Politik dan Pemerintahan

Bertemu Warga Langam, H. Mo Komit Lanjutkan Pembangunan

Politik dan Pemerintahan

PDI Perjuangan Sumbawa Siap Tegak Lurus Menangkan Sahril-Sudirman di Pilkada Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Reses di Kecamatan Alas, Warga Kompak Doakan Ketua DPRD Menjadi Bupati Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Ratusan Kasus HIV/AIDS di Sumbawa
error: Content is protected !!