Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa segera menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar melaporkan data Warga Negara Asing (WNA) yang dijadikan tenaga kerja. Upaya ini guna memudahkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun S.H., M.Si, menyebutkan, pihaknya sudah membuat surat dimaksud. Surat ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Isinya terkait dengan
edaran Direktur Jenderal Imigrasi, mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja. “Sudah saya buat surat, untuk seluruh pimpinan perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang isinya terkait edaran direktur jenderal imigrasi, mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja. Hari ini saya tandatangani dan itu langsung ke pimpinan perusahaan,” ujarnya saat coffe morning bersama wartawan, pada Rabu (8/2/23).
Dijelaskannya, upaya ini dilakukan karena pihaknya ingin mendapatkan data WNA secara lengkap. Sebab, selama ini pihaknya hanya memiliki data orang asing yang mengurus surat izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Sumbawa. “Karena pada intinya saya ingin mendapatkan data yang lengkap secara real time. Masuk keluar, keluar masuk itu harus saya dapatkan. Harapan saya, saya mendapatkan data orang asing secara lengkap,” terangnya.
Tentunya, lanjutnya, surat yang dikirimkan dasarnya jelas, sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Imigrasi. Surat juga ada tembusan Kakanwil, Kadiv Imigrasi, Direktur Wasdakim, Direktur Jenderal Imigrasi. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan, pimpinan perusahaan wajib melaporkan data seluruh orang asingnya jika diminta. Jika nantinya perusahaan sebagai penjamin orang asing tidak menggubris surat dimaksud, akan mendapatkan sanksi. “Kalau menolak memberikan data, tentunya ada (konsekuensi, red). Apabila perusahaan sebagai penjamin ingkar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu ada sanksi pidananya. Dijelaskan dalam pasal 118, setiap penjamin dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dan tidak memenuhi jaminan yang diberikan, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.(SS)