Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB terus menghadirkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya mendekatkan pelayanan melalui program Kumham Bergerak Imigrasi Menyapa.
Program ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian layanan keimigrasian berupa pembuatan dan penggantian paspor, perpanjangan izin tinggal dan Pengawasan Orang Asing. Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, juga untuk mendukung peningkatan investasi dan pariwisata di NTB.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun, program tersebut menyasar Pulau Bungin Kabupaten Sumbawa dan di Hotel Tropical Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami memberikan Layanan Permohonan Paspor bagi WNI, Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA dan Pengawasan WNA di Tropical Resort Sumbawa Barat. Sementara itu, di tempat yang berbeda kami melaksanakan kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian, Pengawasan Orang Asing dan Sosialisasi Merk dagang berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB di Pulau Bungin, Sumbawa,” jelasnya.
Kegiatan ini pun menuai beragam apresiasi karena dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Antony Jhon, seorang Warga Negara Australia sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini.
“Saya datang ke Tropical Resort untuk melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, program ini sangat membantu, lebih cepat dan mudah dalam melakukan perpanjangan. Saya juga tidak perlu datang jauh-jauh ke Sumbawa yang memakan waktu selama 3 jam perjalanan. Terima kasih Imigrasi Sumbawa Besar,” tutur Antony.
Senada dengan Antony, seorang Pemohon Paspor Baru Tujuan Umroh juga mendapat kemudahan dengan adanya kegiatan ini.
“Hari ini Imigrasi datang ke Hotel Tropical untuk memberikan Pelayanan Paspor, saya kira ini adalah hal yang baik karena kami tidak perlu harus ke Sumbawa dimana seperti yang kita tahu, jarak Kabupaten Sumbawa Barat ke Kota Sumbawa sangatlah jauh,” tutur Hasnah Andeng.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Jumlah pemohon paspor yang dilayani sebanyak 80 orang yang terdiri dari 47 pemohon baru dan 33 pemohon penggantian paspor. Adapun Tujuan permohonan paspor yaitu 23 pemohon untuk perjalanan umroh dan 57 pemohon untuk perjalanan wisata. Jumlah pemohon Layanan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 2 WNA.
Adapun di waktu yang sama Imigrasi Sumbawa Besar memberikan penyebaran informasi keimigrasian di Pulau Bungin. Hal ini menuai apresiasi tidak hanya dari masyarakat, namun juga dari perangkat desa setempat.
Jaelani selaku Kepala Desa Bungin sangat senang dengan kegiatan yang dilakukan oleh Imigrasi Sumbawa Besar karena masyarakat di edukasi tentang paspor.
“Alhamdulilah Imigrasi Sumbawa Besar menyelenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian, mengingat jika warga kami ingin membuat paspor, dapat mengetahui persyaratan apa yang harus diberikan kepada petugas imigrasi. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan,” tuturnya. (SS/R)