Home / Politik dan Pemerintahan

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:26 WIB

Eksekusi Tanah Kelurahan Pekat: Beberapa Kali Gagal Hingga Ketua PN Sumbawa Minta Fatwa MA

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Seperti sudah menjadi tradisi, setiap pergantian kepemimpinan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, selalu saja ada permohonan dari ahli waris H. Ahmad untuk meminta PN Sumbawa melakukan eksekusi terhadap lahan di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, yang telah didiami sejumlah kepala keluarga selama puluhan tahun. Beberapa kali upaya ini dilakukan, selalu gagal dan urung dilakukan. Selain mendapat perlawanan dari termohon (ahli waris H. Mahmud) dengan dasar-dasar hukum yang jelas dan inkrach.
Salah satu yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Yulihadi SH MH yang menjabat pada Tahun 2011 lalu. Tidak hanya urung melakukan eksekusi, Yulihadi juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI bernomor W25.U2/HK.02/IX/2011 tertanggal 27 September 2011. Surat yang dilayangkan Ketua PN untuk meminta permohonan fatwa dan klarifikasi ini, sampai sekarang belum mendapat jawaban dari MA.

Dalam suratnya, Ketua PN Yulihadi mengatakan, bahwa surat tersebut tanpa bermaksud menilai putusan pengadilan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan tetap. Menurutnya, amar putusan Mahkamah Agung nomor 1389K/PDT/1998 yang dimohonkan eksekusi ini sulit untuk dilaksanakan (non eksekutabel). Yulihadi memberikan beberapa alasan. Pertama, amar putusan MA tersebut tidak menjelaskan berapa ukuran luas serta batas-batas tanah sengketa yang harus diserahkan kepada Penggugat (dieksekusi). Hal ini tentunya akan menyulitkan jurusita pada waktu pelaksanaan eksekusi, terlebih di atas tanah yang disengketakan saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah milik masyarakat.

 

Dalam beberapa kali eksekusi yang gagal dilaksanakan, pihak pemohon eksekusi juga tidak dapat menunjukkan ukuran serta batas-batas tanah sengketa yang akan dieksekusi. Kedua, jika mengacu pada amar poin kedua yang menyatakan “menurut hukum bahwa tanah sengketa milik Penggugat yang dibeli dari Lalu Hasan Mustami almarhum”, maka berarti merujuk pada luas tanah semula yang dibeli oleh Penggugat dari Lalu Hasan Mustami pada Tahun 1951 yaitu seluas 1,99 hektar. Hal ini termasuk tanah yang telah dijual kepada masyarakat Kelurahan Pekat, yang di dalammya juga terdapat lahan dan bangunan eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (sebagaimana pertimbangan putusan perkara I tahun 1981 yang sudah dieksekusi). Ketiga, jika merujuk kepada posita gugatan perdata No. 15/Pdt.G/1996, dimana didalilkan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat seluas 6353 m2, maka berarti obyek sengketa adalah sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya yaitu gugatan I, perkara No. 12/Pdt/1981, yang telah dieksekusi dan sama pula dengan gugatan II dan III yang telah dinyatakan ditolak karena alasan nebis in idem.

BACA JUGA  Penyerahan Username PPPK Diperpanjang Hingga 27 Februari

Untuk diketahui alasan yang dikemukakan Ketua PN Sumbawa (saat itu), Moch. Yulihadi SH MH, sependapat dengan dasar-dasar penolakan eksekusi yang dikemukakan Ahli Waris H Mahmud. Yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2113K/Sip/1982 tanggal 16 Pebruari 1984 dan telah memiliki kekuatan hukum Tetap (Inkracht) sejak tanggal 26 Maret 1984. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan eksekusi terhadap obyek yang menjadi sengketa, pada tanggal 15 Mei 1984, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 15 Mei 1984 yang ditandatangani oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Achmad Mansyur dan para pihak. Kemudian, penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Kantor Agraria Sumbawa yang sekarang menjadi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 304 atas nama Hj. Siti Sarah H. Mahmud.

BACA JUGA  Ketua PDPM Sumbawa Dikukuhkan Jadi Anggota Dewan Pendidikan

 

Pada Tahun 1993, Penggugat (H. Ahmad) mengajukan gugatan kembali terhadap obyek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan bernomor 23/PDT.G/1993/PN.SBB, tanggal 6 Januari 1994, yang pada amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Di tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 87/PDT/1994/PT.NTB, tanggal 13 Desember 1994, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 23/PDT.G./1993/PN.SBB. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, penggugat (H. Ahmad) tidak melakukan upaya hukum dan atau melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 14 Februari 1994.

 

Pada Tahun 1995, Penggugat (H. Ahmad) kembali melakukan gugatan terhadap obyek yang sama dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB tanggal 25 September 1995, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van klijk verklaard) karena Nebis in idem. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 34/PDT/1996/PT.NTB tanggal 23 Mei 1996 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 5/PDT.G/1995/PN.SBB. tanggal 25 September 1995. Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Banding ini, pihak penggugat (H.Ahmad) tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Putusan ini telah memiliki kekuatan huklum tetap (Inkracht) sejak tanggal 17 Juli 1996. (SS)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

DKP Sumbawa Kembangkan Kembali Budidaya Rumput Laut di Pulau Medang

Politik dan Pemerintahan

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

Politik dan Pemerintahan

Wakili Anggota DPR RI H. Zainul Arifin, H. Ansori Serahkan Bansos untuk Masyarakat Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Sumbawa Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan

Politik dan Pemerintahan

Polres Sumbawa Bersama Satpam Laksanakan Anjangsana di Panti Asuhan

Politik dan Pemerintahan

Diskominfotiksan Sumbawa Bakal Gelar GTA Bagi ASN

Politik dan Pemerintahan

Dibuka Wabup Sumbawa, Ribuan Pelajar Ikuti Senam Sehat Gemilang

Politik dan Pemerintahan

Rafiq Yakin Ganjar-Mahfud Mampu Menjawab Persoalan Bangsa 
error: Content is protected !!