Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kepolisian Resor Sumbawa melalui Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah rumah milik IWR yang berlokasi di Dusun Bina Karya Desa Sabedo Kecamatan Utan Sumbawa, Minggu (26/02/23) pukul 14.30 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP. Henry Novika Chandra S.I.K, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat terkait kerap terjadi transaksi jual beli miras di wilayah Desa Sabedo Kecamatan Utan, kemudian Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, Tim Opsnal bersama Kasat langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras jenis arak serta 3 jerigen ukuran 25 liter yang berisi arak yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa total arak yang ditemukan sebanyak 209 botol, 2 jerigen ukuran 25 liter dengan isi full, dan 1 jerigen 25 liter yang berisi setengah.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, IWR beserta barang bukti kemudian diamankan di bawa ke Mapolres Sumbawa. (SS/)