Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa 2 warga lokal dan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) beberapa waktu lalu yang terjadi di wilayah Kecamatan Lantung.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat jumpa pers Rabu (08/03/23) pagi, membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku, masing-masing berinisial AH, SR, K, HR, HL dan satu orang terduga pelaku kasus 480 berinisial RL.
Para terduga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Pertama AH yang diamankan saat tengah berada di kamar kos-kosan milik temannya yang beralamatkan di BTN Kekalik Kota Mataram. Kemudian Tim Puma Polres Sumbawa melakukan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan K dan SR yang saat itu diamankan ketika berada di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir. Petugas kemudian melakukan interogasi singkat dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah menjual barang bukti curian berupa emas seberat 41,9 gram di Desa Langam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penadah berinisial RL.
Tidak berselang lama, Tim Puma kembali memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku lainnya yang berada di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu. Di sana petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku berinisial HR dan HL, keduanya pun mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 750.000, 2 lembar mata uang asing, 1 pucuk senjata jenis Airsoftgun, 3 buah Hp android merk Oppo dan Vivo, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX, 1 Unit Sepeda motor trail rakitan, 3 buah parang berbagai ukuran, 1 buah celana training, 1 buah sweater warna biru dongker, 1 buah topi warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna merah , 1 pasang sepatu but warna hijau dan 2 buah tas selempang.
Para terduga pelaku beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, dilaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Jalan Lintas Lantung-Pungkit, tepatnya sebelum jembatan Desa Lantung pada Jumat 24 Februari 2023 pukul 10.00 Wita. Salah satu pelapor bernama Zikrul Muhfid bersama 1 rekannya dan 3 orang WNA yang mana pada saat itu hendak melintas di TKP. Namun saat itu kendaraan pelapor terhenti akibat sebuah batang pohon jati melintang di tengah jalan. Kemudian secara tiba-tiba muncul 6 orang yang tidak dikenal dari semak-semak dan langsung menghadang serta melakukan perampokan kepada seluruh korban.
“Para pelaku memiliki perannya masing-masing, sehingga peristiwa perampokan tersebut berlangsung cukup cepat” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, para terduga pelaku kemudian dengan cepat melarikan diri ke arah hutan jati dengan berjalan kaki.
Berdasarkan pengembangan dan keterangan para terduga pelaku, diketahui bahwa sebelumnya para terduga pelaku yang berjumlah 8 orang telah merencanakan aksi perampokan tersebut pada hari sebelumnya dengan matang di salah satu rumah terduga pelaku berinisial K yang berlokasi di Dusun Ai Puntuk.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan intens 6 orang sudah berhasil kami amankan yakni pelaku 5 orang dan penadah 1 orang. Selain itu terdapat 3 orang lainnya masih DPO namun identitasnya telah kami kantongi dan saat ini sedang dalam penyelidikan Tim Puma Polres Sumbawa,” pungkasnya. (SS/R)