Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Pria berinisial SA (27) warga asal Kecamatan Labuhan Badas terpaksa diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa. Pasalnya yang bersangkutan diduga kerap mengedarkan obat-obatan terlarang. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2023, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir tramadol.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial SA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sumer Payung pada hari Rabu (29/03/23) sekitar pukul 12.00 wita,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sebelum penangkapan terduga, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket obat terlarang. Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui alamat pemilik paket tersebut.
Saat tiba di alamat pemilik paket yang berlokasi di Desa Karang Dima, Tim Opsnal bertemu dengan istri terduga pelaku. Diketahui rumah tersebut merupakan rumah mertua terduga. Tim kemudian mengkonfirmasi kepemilikan paket yang diterima. Ketika dilakukan penggeledahan paket tersebut, petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol didalamnya sebanyak 500 butir.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa terduga pelaku tengah berada di rumahnya. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Terduga pelaku tak berkutik saat diamankan petugas, kemudian mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang dipesan via online.Terduga pelaku SA beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan unit Hp Oppo warna hitam, kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya,” pungkas Kapolres.(SS/R)