Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis anggur merah. Miras tersebut dibawa sebuah truk pada Jumat, 14 April 2023 pukul 19.30 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP. Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan penyitaan ratusan miras tersebut.
“Miras ini berhasil diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya satu unit truk yang diduga membawa miras dalam jumlah banyak, pemiliknya berinisial GA warga Kecamatan Labangka,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Henry, berdasarkan informasi yang diterima, petugas opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu truk yang diduga membawa miras melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas.
Setelah mendapati truk yang menjadi target, petugas kemudian melakukan pencegatan serta pemeriksaan dan berhasil menemukan 40 dus miras jenis anggur merah dengan total keseluruhan sebanyak 480 botol.
“Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, GA menyimpan miras tersebut dengan cara menutup dan menumpuk miras tersebut dengan batako serta karung berisi beras di bagian atasnya,” jelas Kapolres.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya turut di bawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(SS/R)