Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan deportasi kepada 5 pria Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Deportasi dilakukan karena WNA bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011.
Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun, menyebutkan, kelima WNA berinisial LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58). Mereka dideportasi ke Guangzhou (China) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) pada Kamis 5 April 2023 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs.
Adapun keberadaan para WNA ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Lantung. “Bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktifitas Warga Negara Asing di wilayah mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Mandiri dimana ditemukan 5 WNA asal RRT,” terangnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Hasilnya diketahui mereka datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada tahun 2022 dan YJ pada tahun 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan,” ungkapnya.
Ke depan, lanjut Selfario, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa, diharapkan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan Warga Negara Asing. Jika terdapat kegiatan/aktivitas Warga Negara Asing yang dianggap dapat mengganggu/meresahkan masyarakat, dapat melaporkan melalui media sosial Imigrasi dan juga hotline di 0811-3869-697.(SS/R)