Home / Ragam

Minggu, 16 April 2023 - 17:30 WIB

Imigrasi Sumbawa Deportasi Lima Warga Tiongkok

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan deportasi kepada 5 pria Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Deportasi dilakukan karena WNA bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun, menyebutkan, kelima WNA berinisial LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58). Mereka dideportasi ke Guangzhou (China) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) pada Kamis 5 April 2023 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs.

BACA JUGA  Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

Adapun keberadaan para WNA ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Lantung. “Bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Lantung yang resah atas keberadaan dan aktifitas Warga Negara Asing di wilayah mereka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Mandiri dimana ditemukan 5 WNA asal RRT,” terangnya.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Hasilnya diketahui mereka datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan LX, LJ, GM, dan ZG datang ke Indonesia pada tahun 2022 dan YJ pada tahun 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Blusukan ke Pasar Seketeng, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Pastikan Harga Sembako Terkendali di Bulan Ramadhan

Ke depan, lanjut Selfario, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa, diharapkan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melaporkan keberadaan Warga Negara Asing. Jika terdapat kegiatan/aktivitas Warga Negara Asing yang dianggap dapat mengganggu/meresahkan masyarakat, dapat melaporkan melalui media sosial Imigrasi dan juga hotline di 0811-3869-697.(SS/R)

Share :

Baca Juga

Ragam

MenkumHAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Ragam

Imigrasi Sumbawa Terima Penghargaan Pengelolaan Publikasi dari Kanwil Kemenkumham NTB

Ragam

Melalui Jumat Curhat, Kapolsek KPL Tano Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Ragam

Imigrasi Sumbawa Berikan sosialisasi Keimigrasian kepada Pengurus Haji/Umroh

Ragam

Polisi di Sumbawa Patroli ke Pasar Malam

Ragam

Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Ragam

Bicara Isu Perubahan Iklim dan Kebencanaan, Komunitas Tangga Pengetahuan Hadirkan KONSEPSI NTB

Ragam

Ketua DPRD Minta Pemda Sosialisasikan Pemanfaatan Ambulance Jenazah Gratis
error: Content is protected !!