Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mulai menerima pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengajuan dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd menjelaskan, pelaksanaan tahapan ini berdasarkan pengumuman nomor 222/PL.01.4-Pu/5204/2023 Tanggal 24 April tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan tentang jadwal waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 sampai dengan pasal 23.
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tagline KPU melayani, KPU Kabupaten Sumbawa telah mempersiapkan tempat berupa ruangan yang representatif sebagai tempat pengajuan bakal Calon anggota DPRD kabupaten Sumbawa.
Disamping itu, mengingat penyampaian dokumen persyaratan adminitrasi setiap bakal calon wajib diupload melalui aplikasi SILON, maka KPU Sumbawa sejak mulai pengumuman ( 24-04-2023), telah memberikan layanan konsultasi dan koordinasi. Utamanya dalam penggunaan aplikasi SILON melalui Tim heldesk yang telah dibentuk.
Selanjutnya Wildan juga menyatakan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa partai politik dalam mengajukan bakal Calon ke KPU Kabupaten Sumbawa, disampaikan dalam bentuk dokumen berupa form MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan Form MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang selanjutnya akan diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen administrasi Bakal Calon yang telah di upload melalui aplikasi SILON.
“Kami harapkan dukungan masyarakat Kabupaten Sumbawa, terutama rekan-rekan insan pers dalam menginformasikan tentang pelaksanaan tahapan ini. Sehingga seluruh proses pencalonan mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan DCS dan akhirnya ditetapkan Daftar Calon Tetap sebagai syarat pemilu dapat dilaksanakan dapat berjalan tertib dan lancar,” harapnya.
Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hari Pertama tanggal 1 Mei 2023, KPU Sumbawa telah bersiap untuk menerima kedatangan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Namun sampai dengan pukul 16.00 wita belum ada partai politik yang mengajukan bacalegnya ke KPU Sumbawa.
Perlu diketahui bahwa pengajuan bakal calon dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten mulai hari Senin, tanggal 1 Mei sampai dengan hari Minggu, tanggal 14 Mei 2023. Dengan ketentuan pengajuan tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA dan Tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No. 109 Sumbawa Besar.
Dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik, KPU Sumbawa telah menyiapkan beberapa ruang untuk kelancaran fasilitasi pengajuan calon. Ruangan tersebut antara lain Ruangan Tempat Pengajuan Bakal calon, Ruangan Konferensi Pers dan Ruangan Helpdesk pencalonan.
KPU Sumbawa juga menyiapkan ruang tempat transit pimpinan partai politik dan rombongan sebelum melakukan registrasi pengajuan pada buku tamu yang sudah disiapkan. Disamping itu, dalam rangka memenuhi hak masyarakat akan informasi tahapan Pemilu tahun 2024, KPU Sumbawa juga akan menyiarkan secara live streaming pengajuan bakal calon oleh partai politik melalui media sosial KPU Sumbawa.(SS/R)