Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) antar instansi pada Senin 19 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sumbawa Grand Hotel ini, sebagai ajang silaturrahmi sekaligus menyamakan persepsi terkait pemohon paspor yang berbeda data.
Rakor dipimpin Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sumbawa, Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si, didampingi Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Erna Loreta Silalahi, dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yusa Setia Budi. Diikuti oleh instansi mitra kerja Imigrasi Sumbawa, antara lain, Dinas Dukcapil, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Disnakertrans, Kepolisian, Biro Haji dan Umroh, serta P3MI. Dalam pertemuan dibahas mengenai mekanisme penggantian paspor bagi pemohon yang berbeda data.
“Pada dasarnya kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi antara Imigrasi Sumbawa dan instansi terkait berkaitan perbedaan data di dalam paspor. Disini tidak menjadi ajang saling menyalahkan, hanya menyamakan persepsi agar ke depannya lebih baik lagi,” kata Kepala Kanim Sumbawa kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menyebutkan, banyak kasus ditemukan di lapangan berkaitan dengan perbedaan data dalam paspor. Perbedaan data yang sering ditemukan antara lain, perbedaan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon.
“Dulunya yang dilampirkan apa, saat penggantian dilampirkan apa. Sehingga di sini kita berkumpul untuk menyamakan persepsi. Contoh, dalam KTP dan Akta dari Capil, Perubahan Surat Nikah ada KUA. Ada dari Polres siapa tahu ada paspor hilang untuk membuat surat kehilangan,” jelasnya.
Sementara terkait prosedur pengurusan paspor dengan perbedaan data, ungkapnya, pemohon akan diminta untuk melampirkan data yang benar sesuai dengan yang diterbitkan oleh instansi terkait. Jika tidak sesuai, maka pemohon harus melakukan perbaikan ke instansi terkait.
“Kesimpulan kegiatan ini bukan akhir dari menyamakan persepsi saja, melainkan juga ini sebagai pintu masuk untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kedepannya,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Seksi Teknologi dan Informasi Erna Loreta Silalahi menambahkan, terkait perbedaan data dalam paspor, masih ada solusi yang dapat diberikan oleh instansi terkait kepada pemohon.
“Seperti tadi disampaikan oleh PN bahwa intinya PN ingin melayani masyarakat Sumbawa dengan baik. Data di bawah tahun 2014, Dukcapil boleh berkoordinasi dengan PN. Sementara dari 2014 ke atas sudah by system. Artinya ada solusi yang bisa diberikan oleh instansi terkait berkaitan dengan perbedaan data,” pungkasnya.(SS/*)