iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Minggu, 6 Agustus 2023 - 21:37 WIB

KPU Sumbawa Serahkan Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu tahun 2024, Minggu 6 Agustus 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa ini dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan perwakilan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd., menyampaikan, kegiatan ini merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023.

“Hari ini hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota kami serahkan kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” kata Wildan.

Dijelaskan, hasil yang diserahkan ini adalah hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan sejak proses kegiatan verifikasi admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 juni 2023. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari tanggal 10 juli 2023 sampai tanggal 31 juli 2023, dan selanjutnya KPU telah menyusun hasilnya dari tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2023 dan sesuai jadwal hari ini adalah batas terakhir harus disampaikan kepada pimpinan Parpol.

BACA JUGA  Madu Sumbawa Hadir di ASEAN Working Group on Intelectual Property Right (AWGPIC) ke 71

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Aryati, juga menjelaskan bahwa hasil akhir verifikasi dokumen bakal calon berupa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh partai politik yang dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. Pada masa pencermatan tersebut partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengganti bakal calon, mengubah nomor urut maupun mengganti foto bakal calon. Terhadap bakal calon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.

BACA JUGA  Pengembangan Klaster Cabai, Upaya Konkret Pemkab Sumbawa Perkuat Ketahanan Pangan

Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS dari tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, penyusunan perubahan rancangan DCS dari tanggal 16 sampai dengan 17 Agustus 2023 dan pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pemilu tahun 2024 dan tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada perwakilan Parpol secara berurutan sesuai dengan nomor urut Parpol peserta Pemilu tahun 2024.(SS/R)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Progres 58,39 Persen, Coklit Data Pemilih di Sumbawa Terus Dikebut

Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Sumbawa Imbau Parpol Kampanye Sesuai Jadwal

Politik dan Pemerintahan

Solid Bergerak: PDIP Lombok Tengah Mantapkan Langkah Menuju Kemenangan Ruslan-Normal

Politik dan Pemerintahan

Lakpesdam PBNU Gelar FGD Perumusan Tematik, Regulasi dan Kebijakan Desa Inklusi di Kabupaten Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Raih UHC Award, Kabupaten Sumbawa Buktikan Komitmen dalam Mewujudkan Kesehatan Universal

Politik dan Pemerintahan

Menko PMK Apresiasi Upaya Penanganan Stunting Pemda Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

H. Mohamad Ansori Bantu Korban Kebakaran Mapin Rea

Politik dan Pemerintahan

KPU Sumbawa Tetapkan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK
error: Content is protected !!