Home / Ragam

Rabu, 9 Agustus 2023 - 22:04 WIB

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

Jakarta (Sumbawasatu.com)–

Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana

Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau
orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

BACA JUGA  Tanda Protes kepada PT. AMNT, Warga Adat Suku Berco Pasang Tanda di Makam Leluhur

Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.

BACA JUGA  Petakan Isu Strategis Bareng PKL Dompu, Mi6 : PKL punya posisi tawar politik yang kuat dalam Pilgub 2024 !

Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.(SS/R)

Share :

Baca Juga

Ragam

Mi6 Usulkan Negara Bentuk Task Force, Manfaatkan Harta Karun Bawah Laut untuk Pendapatan Negara

Ragam

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa

Ragam

Minimalisir Laka Lantas, Polres Sumbawa Perbanyak Baliho Himbauan

Ragam

Imigrasi Sumbawa Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Ragam

Kapolres Sumbawa Ajak Personel Jaga Disiplin dan Kebersihan

Ragam

Cegah TPPO, Imigrasi Sumbawa Bentuk Desa Binaan

Ragam

Sehat dan Bebas PMK, 274 Hewan Kurban dari Sumbawa Diberangkatkan ke Bekasi

Ragam

Giliran Batu Tering Jadi Desa Binaan Imigrasi Sumbawa
error: Content is protected !!