Home / Politik dan Pemerintahan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:41 WIB

Penuhi Hak Pemilih, Masyarakat Pindah Domisili Diminta Aktif Melaporkan Diri ke Petugas PPS

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

KPU Sumbawa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang pindah domisili. Para pemilih yang pindah domisili ini, diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk memastikan semua masyarakat yang pindah domisili tersalurkan hak pilihnya, KPU membentuk posko di semua desa.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti mengatakan, masyarakat yang pindah domisili menjadi perhatian khusus dari pihaknya. Karena itu, pihaknya membentuk posko pelayanan pemilih DPTb di semua desa di tiap kecamatan.

“Silahkan masyarakat yang pindah desa, baik itu lintas kecamatan dalam satu kabupaten atau lintas dapil. Kalau hari ini sudah secara dejure itu pindah alamat, secara administrasi silahkan menghubungi petugas PPS kami di desa atau kelurahan, atau PPK di kantor kecamatan. Jadi mereka piket setiap hari selama jam kerja, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/8).

BACA JUGA  Raih Penghargaan Customer Award, RSSM Muhammadiyah Sumbawa Semakin Terpacu Beri Pelayanan Terbaik

Dijelaskan, masyarakat yang pindah domisili akan dicek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT alamat asal atau belum. Jika sudah, yang bersangkutan sudah bisa dilayani dibuktikan dengan dokumen pendukung. Apabila yang bersangkutan pindah domisili, harus dibuktikan dengan adminduk terbaru berupa KTP dan KK.

“Kalau tanpa bukti pendukung, kami mohon maaf tidak bisa melayani,” imbuhnya.

BACA JUGA  Gunakan Langkah Komprehensif, Jalan Osapsio Ditangani Bulan April

Bagi masyarakat yang pindah dapil di Kabupaten Sumbawa, dalam pelayanannya akan diberikan lima surat suara. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang hanya diberikan empat surat suara saja.

Bagi perantau yang tidak ber-KTP Sumbawa, juga bisa menggunakan hak pilih, dibuktikan dengan adminduk daerah asalnya. Kemudian mereka membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila yang bersangkutan berasal dari luar NTB, hanya mendapatkan surat suara pilpres. Apabila berasal dari kabupaten lain di NTB l, juga disesuaikan dengan dapil dan KTP yang bersangkutan.

“Semuanya kita fokuskan cuman yang paling banyak kita temukan di lapangan pindah domisili,” pungkasnya.(SS/ind)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Pemda Lanjutkan Pembangunan RSUD Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Kabupaten Sumbawa Ditunjuk Sebagai Daerah Indeks Harga Konsumen

Politik dan Pemerintahan

Partai Perindo Berikan Rekomendasi kepada Rohmi-Firin

Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Sumbawa Imbau Parpol Kampanye Sesuai Jadwal

Politik dan Pemerintahan

Jemput Kemenangan Hattrick di Pemilu 2024, Gerindra Sumbawa Perkuat Tim Relawan Sahabat PS

Politik dan Pemerintahan

Wabup Sumbawa Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2024

Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumbawa Serahkan SK Hibah Lahan untuk TPU Karang Dima

Politik dan Pemerintahan

Sapa Masyarakat Tarusa, Rafiq Komit Perhatikan Infrastruktur, UMKM dan Sapras Pertanian
error: Content is protected !!