iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:41 WIB

Penuhi Hak Pemilih, Masyarakat Pindah Domisili Diminta Aktif Melaporkan Diri ke Petugas PPS

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

KPU Sumbawa terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang pindah domisili. Para pemilih yang pindah domisili ini, diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk memastikan semua masyarakat yang pindah domisili tersalurkan hak pilihnya, KPU membentuk posko di semua desa.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti mengatakan, masyarakat yang pindah domisili menjadi perhatian khusus dari pihaknya. Karena itu, pihaknya membentuk posko pelayanan pemilih DPTb di semua desa di tiap kecamatan.

“Silahkan masyarakat yang pindah desa, baik itu lintas kecamatan dalam satu kabupaten atau lintas dapil. Kalau hari ini sudah secara dejure itu pindah alamat, secara administrasi silahkan menghubungi petugas PPS kami di desa atau kelurahan, atau PPK di kantor kecamatan. Jadi mereka piket setiap hari selama jam kerja, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/8).

BACA JUGA  Ketua Fraksi PAN Sumbawa, Ida Rahayu, S.AP Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Sumbawa ke-64

Dijelaskan, masyarakat yang pindah domisili akan dicek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT alamat asal atau belum. Jika sudah, yang bersangkutan sudah bisa dilayani dibuktikan dengan dokumen pendukung. Apabila yang bersangkutan pindah domisili, harus dibuktikan dengan adminduk terbaru berupa KTP dan KK.

“Kalau tanpa bukti pendukung, kami mohon maaf tidak bisa melayani,” imbuhnya.

BACA JUGA  Caleg Dapil NTB 5 Abdul Rahim dari PDIP Siap Wakili dan Perjuangkan Suara Pemuda di Udayana

Bagi masyarakat yang pindah dapil di Kabupaten Sumbawa, dalam pelayanannya akan diberikan lima surat suara. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang hanya diberikan empat surat suara saja.

Bagi perantau yang tidak ber-KTP Sumbawa, juga bisa menggunakan hak pilih, dibuktikan dengan adminduk daerah asalnya. Kemudian mereka membuat surat pernyataan di atas materai. Apabila yang bersangkutan berasal dari luar NTB, hanya mendapatkan surat suara pilpres. Apabila berasal dari kabupaten lain di NTB l, juga disesuaikan dengan dapil dan KTP yang bersangkutan.

“Semuanya kita fokuskan cuman yang paling banyak kita temukan di lapangan pindah domisili,” pungkasnya.(SS/ind)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Constatering Mengacu pada Gugatan Perkara yang Ditolak Pengadilan

Politik dan Pemerintahan

Ketua NWDI Alas Dukung dan Doakan Mo-BJS MenangĀ 

Politik dan Pemerintahan

Ombudsman RI Anugerahi Predikat Kualitas Tertinggi untuk Kabupaten Sumbawa dalam Kepatuhan Publik Tahun 2024

Politik dan Pemerintahan

Sumbawa Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2023

Politik dan Pemerintahan

Jarot Tegaskan Pentingnya Tenaga Kerja Lokal dalam Pengelolaan Tambang di Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Tindak Lanjuti LHP BPK, Inspektorat Sumbawa Bentuk Tim Khusus

Politik dan Pemerintahan

Bupati Sumbawa Resmikan Listrik 24 Jam di Sebotok

Politik dan Pemerintahan

Agus Okak Ajak Masyarakat Segunting Hindari Politik Uang
error: Content is protected !!