Sumbawa Barat (Sumbawasatu.com)-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan evaluasi program jaksa jaga desa kepada 16 desa binaan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan kunjungan ke beberapa Desa untuk mengecek langsung administrasi Dana Desa dan Aset Desa yang sudah dikerjakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Hj. Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. mengatakan dua kementrian yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI agar jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mendampingi, membina dan memberikan penerangan/penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa.
“Alhamdulillah,Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sudah melaksanakan kegiatan Jaksa Jaga Desa mulai kunjungan ke 16 Pemerintah Desa melakukan pengecekan Dana Desa dan Aset Desa apa sesuai Administrasi apa belum,sehingga kami melakukan pembinaan dan mendampinginya,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Hj. Titin menambahkan untuk Tahun 2023 ada 16 Desa yang sudah kita lakukan pendampingan di 8 Kecamatan sebagai berikut : (1) Kecamatan Taliwang Desa Batu Putih, Desa Kertasari.(2) Kecamatan Brang Rea Desa Sapugara Bree, Desa Beru.(3) Kecamatan Brang Ene Desa Lampok dan Desa Manemeng.(4) Kecamatan Seteluk Desa Air Suning dan Seteluk Tengah.(5) Kecamatan Poto tano Desa Kiantar dan Tuananga.(6). Kecamatan Jereweh Desa Dasan Anyar dan Desa Goa (7).Kecamatan Maluk Benete dan Pasir Putih.(8). Kecamatan Sekongkang Desa Tongo dan Ai Kangkung.
Ia menuturkan, evaluasi program Jaksa Jaga Desa ini akan menyasar kepada pendataan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari uang Negara, jika Aset Desa tidak di tulis secara administrasi maka bisa diduga merugikan uang Negara.Dengan program Jaksa Jaga Desa tujuannya untuk meminimalisir dari tindak pidana korupsi yang ada di pemerintah desa agar tertib secara administrasi.(SS/R)