Home / Politik dan Pemerintahan

Senin, 25 September 2023 - 21:53 WIB

Bawaslu Sumbawa “Jango Partai”

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan “Jango Partai” dengan melakukan kunjungan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Kegiatan mulai terlaksana pada Senin, 25 September 2023.

Adapun tujuan kegiatan ini, selain sebagai ajang silaturrahmi dengan pengurus Parpol dan bakal Caleg, juga untuk menjelaskan terkait aturan-aturan Pemilu saat ini.

Kegiatan diawali dengan mengunjungi sekretariat PKB, para komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu disambut Ketua, H. Ilham Mustami dan pengurus lainnya. Kemudian berkunjung ke Partai Gerindra, dan disambut Ketua H Mohamad Ansori dan jajarannya. Serta ke sekretariat PDIP Sumbawa, disambut pula oleh Ketua Abdul Rafiq dan jajaran pengurus.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami menjelaskan, saat ini, tahapan Pemilu adalah Pencermatan Daftar Calon Tetap serta tahapan sosialisasi Partai Politik. Baru kemudian nantinya masuk tahapan kampanye. “Bajango Partai ini selain menjelaskan tentang kerja kepengawasan Bawaslu serta untuk mudah saling mengingatkan, karena roh Bawaslu lebih ke pengawasan dan pencegahan,” terang Arnan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Jusriadi, Abdul Malik, Sanapiah dan Ubaidullah.

BACA JUGA  Raih UHC Award, Kabupaten Sumbawa Buktikan Komitmen dalam Mewujudkan Kesehatan Universal

Dalam pertemuan dengan pengurus tiga Parpol yang dikunjungi tersebut, rata-rata mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan, terutama untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan juga pertemuan tatap muka bakal caleg dengan masyarakat. “Tahapan sosialisasi tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Sosialisasi yang dimaksud adalah Sosialisasi oleh Partai Politik (Peserta Pemilu) dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Pada sosialisasi, alat peraga tidak berisikan materi kampanye, seperti memuat citra diri, gambar, serta nomor urut bacaleg. Hampir semua baliho sekarang memuat unsur itu. Ini terjadi secara nasional,” tukasnya.

BACA JUGA  Bupati Lepas Kontingen Porprov  Kabupaten Sumbawa

Untuk saat ini, jelas Arnan, pihaknya belum miliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye.

“Sekarang masih menjadi kewenangan Pemda sesuai dengan Perda yang dimiliki. Kalau Pemda menilai ada yang melanggar Perda terkait tata kota, maka Pemda berhak melakukan penertiban,” terangnya.

Sementara terkait pertemuan terbatas, ia menjelaskan ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya harus ada surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

Untuk diketahui, Komisioner Bawaslu melaksanakan Jango Partai untuk bertemu pengurus dari 18 Parpol peserta Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan hingga tanggal 2 Oktober 2023. Setiap kunjungan, Bawaslu Sumbawa juga menghadirkan unsur Sentra Gakumdu perwakilan dari Polres dan Kejari Sumbawa.(ind)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Kelompok Tani Nilai H.Mo-BJS Layak Dimenangkan

Politik dan Pemerintahan

Relawan dan Simpatisan Rohmi-Firin di Sumbawa Semakin Solid dan Kuat

Politik dan Pemerintahan

96 Desa dan 1 Kelurahan Sudah Terkoneksi Program Silamo Dukcapil Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Wujudkan Harapan TAGANA Sumbawa Miliki Markas Permanen

Politik dan Pemerintahan

Warga Brang Biji Nyatakan Dukungan untuk Jarot-Ansori

Politik dan Pemerintahan

Peresmian SDN Keramat, Bupati Sumbawa: Bukti Komitmen Bersama dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Politik dan Pemerintahan

Abdul Rafiq dan Abdul Rahim Siap Perjuangkan Pemberdayaan Nelayan Hingga Pasar Ikan di Labuhan Bajo

Politik dan Pemerintahan

KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Periode Oktober 2023
error: Content is protected !!