Home / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 2 November 2023 - 21:01 WIB

KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Periode Oktober 2023

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)—

Salah satu bentuk pelayanan bagi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.

Setiap bulan, KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan pleno rekapitulasi penetapan hasil pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb). Hasil pleno penetapan yang dilakukan pada Kamis (02/11/2023) dengan rincian pemilih pindah masuk sebanyak 390 orang terdiri dari 183 laki-laki dan sebanyak 207 pemilih perempuan. Kemudian pemilih pindah keluar sebanyak 368 dengan rincian laki-laki 172 pemilih dan perempuan sebanyak 196 pemilih.

Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, menjelaskan, para pemilih yang berasal dari luar Propinsi NTB dan pindah masuk dengan tujuan Kabupaten Sumbawa sebanyak 40 pemilih. Pemilih dari asal Kabupaten/Kota di dalam Propinsi NTB sebanyak 56 Pemilih. Kemudian pemilih DPTb masuk antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 390 pemilih.

BACA JUGA  Pemda Lanjutkan Pembangunan RSUD Sumbawa

Berikutnya pemilih Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya sudah terdaftar di DPT dan menjadi pemilih pindah keluar diantaranya pindah memilih keluar negeri sebanyak 15 pemilih, ke luar Propinsi NTB sebanyak 26 pemilih, antar Kabupaten/Kota se NTB sebanyak 34 dan antar Kecamatan di dalam Kabupaten Sumbawa sebanyak 293 pemilih.

Dalam hal pelayanan pindah memilih atau DPTb ada dua 9 jenis yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, melayani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi, menjalani rehabillitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Terkait 9 jenis pelayanan DPTb tegas Muhammad Kaniti, pemilih wajib membawa dokumen pendukung untuk dapat diperlihatkan kepada petugas pelayanan di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Misalnya pemilih pindah memilih dengan kategori atau jenis pindah domisili maka si pemilih harus memperlihatkan bukti dokumen adminduk terbarunya (KK atau KTP).
“Tanpa adanya bukti dokumen pendukung maka kami tidak bisa melayani pemilih dengan 9 kategori yang ada,” tambahnya.(R)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Naik 7,56 Persen, UMK Sumbawa 2023 Segera Diusulkan ke Gubernur

Politik dan Pemerintahan

Kunjungi  Masyarakat Desa Poto, BJS Paparkan Visi Misi Pro Rakyat

Politik dan Pemerintahan

Penuhi Hak Pemilih, Masyarakat Pindah Domisili Diminta Aktif Melaporkan Diri ke Petugas PPS

Politik dan Pemerintahan

Warga Brang Beru Moyo Hilir Solid Dukung dan Menangkan Pasangan Rafiq-Sahril

Politik dan Pemerintahan

Penemuan Mayat di Pantai Kertasari KSB

Politik dan Pemerintahan

Disnakeswan Sumbawa Himbau Warga Segera Lapor Jika Ada Korban HPR

Politik dan Pemerintahan

KPU dan Bupati Tandatangani NPHD, Rp 25,6 M Untuk Pilkada Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Menteri KP dan Wamen PKP Tinjau Tambak Penyaring, PSN Udang Sumbawa Segera Terwujud
error: Content is protected !!