Lombok-(Sumbawasatu.com)
Saat ini sedang berlangsung ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dimana Indonesia menjadi tuan rumah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia melalui MenkumHAM dalam melindungi produk lokal Indonesia melalui skema regulasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), baik HAKI komunal maupun individual.
Perlindungan KI (kekayaan Intelektual), menjadi penting ditengah pasar bebas. Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) diharapkan para pemangku kepentingan nantinya dapat memahami dan lebih mengetahui KI secara utuh sehingga dapat memanfaatkan dan mengelola hak KI-nya untuk bisnis tanpa melanggar hak KI pihak lain,” kata Min Usihen.
Madu Sumbawa sebagai salah satu pemegang HAKI Indikasi Geografis (IG) melalui Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS) sejak 2011 dari KemenkumHAM kini terus mendapat pengakuan. Madu Sumbawa sendiri merupakan icon kebanggaan masyarakat Sumbawa.
Melalui event ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC), madu Sumbawa, bersama 2 komoditas lokal NTB (mutiara dan Tenun).
MPIG tenun, mutiara dan madu Sumbawa menampilkan
produk pilihan dan terbaik pada stand pameran di foyer ruang Meeting di acara ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).
Menurut Sahabuddin Ahong dan Junaidi Zain, pengurus JMHS, kehadirian produk Madu Sumbawa dari anggota dan petani binaan JMHS merupakan bentuk pengakuan dari pihak nasional dan regional ASEAN sekaligus ini ruang promosi dan pasar bagi produk madu Sumbawa.
Produk madu Sumbawa terbaik dan dapat tracibility ditampilkan di acara regional ASEAN ini.
Kedua petani madu dari Batudulang Sumbawa ini, berharap pemda Sumbawa mendukung perlindungan icon madu Sumbawa ini kedepan. Apalagi madu Sumbawa telah memiliki HAKI sendiri.(R)