Home / Politik dan Pemerintahan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 14:08 WIB

Bawaslu Sumbawa Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan tindakan tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Penertiban ini dilaksanakan bersama tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.

Dalam penertiban yang dilakukan Sabtu, 9 Desember 2023 ini, menyasar tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa, yaitu Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes dan Kecamatan Labuhan Badas.

Dari pantauan di lapangan, ada spanduk dan baliho milik caleg DPRD Kabupaten Sumbawa, caleg DPRD Provinsi NTB hingga caleg DPR RI yang ditertibkan tanpa tebang pilih.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH., C.Med mengatakan, penertiban dilakukan di lokasi yang dilarang untuk memasang APK. Baik itu dalam pemilihan presiden, maupun calon anggota DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi dan RI.

BACA JUGA  Jamin Rasa Aman, Personel Pos Pam Operasi Lilin Res Sumbawa Lakukan Patroli Wilayah

“APK yang kita tertibkan ini memang berada di lokasi yang dilarang, seperti di area milik pemerintahan, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, taman kota dan sebagainya,” ungkap Jho, akrab Komisioner Bawaslu Sumbawa ini disapa.

Sebelum melakukan penertiban, ungkap Jho, Bawaslu Sumbawa sudah lebih dulu melayangkan surat ke partai politik agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan masih ada APK yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya.

BACA JUGA  Hari Terakhir Madhu Duniya Vietnam 2023, Ajang Regenerasi Petani Madu Sumbawa

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan surat ke parpol agar dapat melaksanakan penertiban secara mandiri. Namun ada beberapa yang belum melakukannya sehingga kami langsung menertibkan bersama tim gabungan,” tambahnya.

Diterangkannya, penertiban APK ini juga tidak hanya dilaksanakan di tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa saja. Melainkan serentak se-Kabupaten Sumbawa di 24 kecamatan yang ada.

“Untuk APKnya langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Penertiban APK ini juga dilaksanakan secara serentak di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Setelah ditertibkan, kami menghimbau kepada parpol maupun caleg jangan lagi memasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, dan silahkan saja memasang di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(ind)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Naik 7,56 Persen, UMK Sumbawa 2023 Segera Diusulkan ke Gubernur

Politik dan Pemerintahan

Jarot-Ansori Siap Hadirkan Solusi untuk Petani Sumbawa di Tengah Anjloknya Harga Jagung

Politik dan Pemerintahan

Pastikan SDA Mensejahterakan, Pjs. Bupati Sumbawa Tandatangani MoU Bersama Pjs. Bupati KSB 

Politik dan Pemerintahan

Rohmi Obati Rindu Warga Karang Cemes Pada Cucu Syaihk Zainuddin

Politik dan Pemerintahan

Orang Baik dan Pantas Diperjuangkan, Warga Alas Dukung Jarot-Ansori

Politik dan Pemerintahan

UPT. Museum Sumbawa Terima Kunjungan Anggota DPD RI Dapil NTB

Politik dan Pemerintahan

Komposisi Bacaleg Lengkap, PDIP Sumbawa Targetkan 8 Kursi DPRD

Politik dan Pemerintahan

Bupati dan Masyarakat Sumbawa Shalat Istisqa’
error: Content is protected !!