Home / Politik dan Pemerintahan

Sabtu, 9 Desember 2023 - 14:08 WIB

Bawaslu Sumbawa Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan tindakan tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Penertiban ini dilaksanakan bersama tim gabungan, terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.

Dalam penertiban yang dilakukan Sabtu, 9 Desember 2023 ini, menyasar tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa, yaitu Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes dan Kecamatan Labuhan Badas.

Dari pantauan di lapangan, ada spanduk dan baliho milik caleg DPRD Kabupaten Sumbawa, caleg DPRD Provinsi NTB hingga caleg DPR RI yang ditertibkan tanpa tebang pilih.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH., C.Med mengatakan, penertiban dilakukan di lokasi yang dilarang untuk memasang APK. Baik itu dalam pemilihan presiden, maupun calon anggota DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi dan RI.

BACA JUGA  Mi6 Rayakan HUT Bang Zul pada Minggu Malam di Mataram, Momen Santai dan Penuh Kekeluargaan

“APK yang kita tertibkan ini memang berada di lokasi yang dilarang, seperti di area milik pemerintahan, fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan, taman kota dan sebagainya,” ungkap Jho, akrab Komisioner Bawaslu Sumbawa ini disapa.

Sebelum melakukan penertiban, ungkap Jho, Bawaslu Sumbawa sudah lebih dulu melayangkan surat ke partai politik agar dapat melakukan penertiban secara mandiri. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan masih ada APK yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya.

BACA JUGA  Pastikan Harga Sembako Terkendali, Bupati H. Jarot Dampingi Wagub Umi Dinda Blusukan ke Pasar Seketeng

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan surat ke parpol agar dapat melaksanakan penertiban secara mandiri. Namun ada beberapa yang belum melakukannya sehingga kami langsung menertibkan bersama tim gabungan,” tambahnya.

Diterangkannya, penertiban APK ini juga tidak hanya dilaksanakan di tiga kecamatan seputaran Kota Sumbawa saja. Melainkan serentak se-Kabupaten Sumbawa di 24 kecamatan yang ada.

“Untuk APKnya langsung diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Penertiban APK ini juga dilaksanakan secara serentak di 24 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa. Setelah ditertibkan, kami menghimbau kepada parpol maupun caleg jangan lagi memasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, dan silahkan saja memasang di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(ind)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Pemda Sumbawa Dukung Program Digitalisasi Daerah

Politik dan Pemerintahan

Warga Kecamatan Ropang Dukung MO-BJS Pimpin Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Kabupaten Sumbawa Ditunjuk Sebagai Daerah Indeks Harga Konsumen

Politik dan Pemerintahan

BJS : IPM Kita Tinggi dan Meraih penghargaan

Politik dan Pemerintahan

Menteri KP dan Wamen PKP Tinjau Tambak Penyaring, PSN Udang Sumbawa Segera Terwujud

Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Sumbawa Nilai Program Upland Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Politik dan Pemerintahan

Ribuan Warga dari 21 Kecamatan di Lombok Timur Bersatu Menangkan Rohmi-Firin

Politik dan Pemerintahan

Komunitas Bangkarera Perjuangkan Jarot-Ansori Terpilih Menjadi Pemimpin Sumbawa
error: Content is protected !!