Home / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 21 Desember 2023 - 20:54 WIB

Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)–

Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Grand Samawa, 20-21 Desember 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta yang merupakan kordinator divisi penanganan pelanggaran dan satu staf Panwascam Se-Kabupaten Sumbawa.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH., C.Med membuka resmi kegiatan ini, serta didamping Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sumbawa Sanapiah S.Pd., C.Med dan Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Ubaidullah M.Pd. Selain pemateri dari Bawaslu Sumbawa, turut dihadirkan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali S.IP dalam memberikan sejumlah pemahaman terkait pendistribusian logistik kepada para peserta.

BACA JUGA  KPU Sumbawa Mulai Terima Pengajuan Balon Anggota DPRD

Kepada wartawan, Jho, sapaan akrab Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa menyampaikan, rakor ini dalam rangka membekali Panwascam dengan materi teknis pelaksanaan distribusi logistik serta penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi logistik. Sebab, logistik merupakan salah satu faktor penentu suksesnya Pemilu, dan tanpa logistik Pemilu mustahil dapat terlaksana.

Untuk itu, tegas Jho, Bawaslu harus memastikan kesiapan jajaran dalam mengawal proses distribusi logistik. Pengawas juga harus memastikan distribusi logistik sesuai PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Sehingga harapannya distribusi logistik harus tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat spesifikasi.

BACA JUGA  Pasar Malam Rohmi-Firin Hiburan untuk Rakyat

“Artinya kita harus memastikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan dan didistribusi tepat waktu. Kualitas logistik juga harus dipastikan sesuai perencanaan agar tidak merugikan peserta pemilu dan pemilih. Memastikan hak hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam pengadaan dan distribusi,” ujarnya.

Jho menjelaskan, setiap hasil pengawasan nantinya akan dituangkan dalam formulir model A (form A). Jika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

“Kami ingatkan kembali ke teman-teman Panwascam agar selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran di setiap tahapan. Penanganan pelanggaran adalah alternatif terakhir,” pungkasnya.(R)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Bupati Launching Penerbangan Perdana Rute Sumbawa-Denpasar

Politik dan Pemerintahan

Sumbawa Peringkat 4 Nasional SPM Awards 2024

Politik dan Pemerintahan

H. Bonyo Thamrin Rayes sebut Jarot-Ansori Figur yang Tepat Memimpin Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Dukungan Masyarakat untuk Jarot-Ansori Terus Menguat

Politik dan Pemerintahan

Bupati dan Masyarakat Sumbawa Shalat Istisqa’

Politik dan Pemerintahan

Rohmi Obati Rindu Warga Karang Cemes Pada Cucu Syaihk Zainuddin

Politik dan Pemerintahan

Perangkat Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Lempeh Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Politik dan Pemerintahan

Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 T
error: Content is protected !!