Home / Ragam

Jumat, 29 Desember 2023 - 13:29 WIB

Imigrasi Gelar Operasi Jagratara di KSB

Sumbawa Barat (Sumbawasatu.com)-

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar demi meminimalisir pelanggaran keimigrasian, diantaranya Pengawasan Keimigrasian baik secara tertutup dan juga terbuka. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan Operasi Jagratara di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Yusa Setia Budi, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sumbawa Besar menelusuri beberapa hotel dan instansi terkait di Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang asing.

Operasi Jagratara ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru serta Pemilu dan Pilkada 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar. Operasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yusa Setia Budi mengatakan, operasi gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di Indonesia, terutama pelanggaran Keimigrasian dan juga sebagai langkah pengawasan bersama di Sumbawa Barat. “Jadi, harapannya kegiatan ini dapat mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar,” ujar Yusa.

BACA JUGA  Masyarakat Sumbawa Sambut Antusias Kedatangan Lola Peraih Juara Nasional Forsa Idol

Dalam operasi yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut, di Tropical Resort dan Resort Whales and Waves, pada liburan Natal kali ini tidak terdapat wisatawan asing yang menginap, menurut pihak Manajer dan resepsionis, pada periode liburan kali ini, para tamu memilih untuk berlibur ke Pulau Bali, hampir tidak terlihat oleh Petugas wisatawan asing yang berada di kawasan resort.

Menurut keterangan dari Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumbawa Barat, Rato Hendra, di Kabupaten Sumbawa Barat terbit Peraturan Daerah untuk dilarang mengadakan perayaan pada masa libur panjang kali ini, dan pihak tempat hiburan dilarang untuk beroperasi sampai dengan malam tahun baru, sehingga dikarenakan alasan tersebut, tidak terdapat wisatawan asing yang menghabiskan waktu liburan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara itu hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sumbawa Barat juga menegaskan hal yang sama, orang asing yg berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada periode Natal dan Tahun Baru pada kali ini mayoritas adalah pekerja tambang yang memang datang secara rutin untuk bekerja dan untuk orang asing non pekerja tambang memilih untuk menghabiskan liburan di Pulau Bali.

BACA JUGA  Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Petugas bergerak menuju kediaman Mohammed Abu Taher yang merupakan Warga Negara Bangladesh yang berdasarkan laporan masyarakat berencana untuk pindah kewarganegaraan menjadi WNI. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bapak Bapak Abu didapati fakta bahwa memiliki seorang istri yang merupakan seorang WNI, yang bersangkutan memiliki warung kelontong yang dikelola oleh istrinya, saat ini pak Abu sedang dalam proses pengajuan untuk menjadi WNI, beserta anak pertamanya yang juga WNA bernama Zul Karnaen yang lahir di Jeddah dan berusia 18 tahun, Petugas memeriksa berkas dokumen kewarganegaraannya seperti Paspor dan ITAP dan berkas lengkap serta tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.

Tim juga melakukan pengawasan kepada salah seorang WNA asal Bangladesh yang akan melakukan pengajuan menjadi seorang WNI. Berdasarkan pemeriksaan didapati bahwa yang bersangkutan bersama putranya memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.

Adapun kegiatan Operasi Jagratara pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat telah terlaksana dengan baik. Pengawasan serupa akan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia.(R)

Share :

Baca Juga

Ragam

Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Ragam

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023

Ragam

Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor

Ragam

Kado HUT RI: Wajah Baru Paspor Indonesia

Ragam

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Ragam

Teknologi Digital Penguatan Diplomasi Global untuk Kebudayaan dan Bahasa

Ragam

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Mandiri di Sumbawa Mencapai Puluhan Miliar

Ragam

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong
error: Content is protected !!