iklan

Home / Ragam

Senin, 15 Januari 2024 - 15:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong

Bandung (Sumbawasatu.com)–

Jasa Raharja mendukung upaya Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri,
untuk melakukan penanganan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja saat mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjau pelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/01/2024).

Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.

“Kita tahu Bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Respons Cepat, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban yang Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan

Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

“Dengan adanya penanganan knalpot brong dari petugas diharapkan ke depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Imigrasi Sumbawa Jalin Kerjasama dengan Kejari, Polres dan Kodim

“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalu litas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.

“Dari mulai tindakan yang soft power seperti sosialisasi dan edukasi, sampai tindakan penegakkan hukum terhadap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.

Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama-sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.

“Kepada bengkel juga tolong untuk mendukung agar variasi yang dilakukan tidak melebihi spek yang sudah ditentukan,” imbuhnya.(Tj)

Share :

Baca Juga

Ragam

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Ragam

Satlantas Polres Sumbawa Barat Gunakan Sirkuit Uji SIM Baru

Ragam

Imigrasi Sumbawa Terima Penghargaan Pengelolaan Publikasi dari Kanwil Kemenkumham NTB

Ragam

Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Sumbawa Patroli Saat Jam Pulang Sekolah

Ragam

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Ragam

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

Ragam

Pahami Kebutuhan Pelanggan, Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Sumbawa

Ragam

Puncak Kemarau di Sumbawa Diprediksi Berlangsung Tiga Bulan
error: Content is protected !!