Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kabupaten Sumbawa mendapatkan Dana Desa (DD) tahun 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 149.183.375.000. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran yang diterima pada tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Ibrahim pada Kamis, 25 Januari 2024 membenarkan adanya peningkatan tersebut.
“Angka meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Dana desa kita untuk tahun 2024 sebesar 149 miliar lebih ditetapkan dalam PMK nomor 146 tentang pengolahan keuangan desa dan berisi rincian masing-masing desa,” terangnya.
Adapun pencairan, lanjutnya, dibagi dalam tiga tahap untuk desa regular, sementara desa mandiri dibagi dalam dua tahap. Jadwal pencairannya sekitar bulan April mendatang.
Karenanya, pihaknya meminta kepada semua desa agar segera melengkapi persyaratan yang disyaratkan untuk pencairan tahap pertama sehingga dapat disalurkan tepat waktu.
“Proses pencairan tahap pertama sekitar April. Untuk persyaratan sendiri masih sama, seperti laporan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya,” pungkasnya.(ind/*)