Home / Politik dan Pemerintahan

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:11 WIB

Bupati Sumbawa Tetapkan Tiga Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Dalam rangka implementasi PermenLHK No. 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dan PermenLHK nomor 53 tahun 2019 tentang Perhargaan Adiwiyata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan penilaian Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten tahun 2023.

Adapun hasilnya, tiga sekolah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1498 tahun 2023, yakni SDN Sukadamai Kecamatan Lunyuk, SDN Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes dan SMPN 1 Unter Iwes.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa, Syafruddin Nur., Sabtu (27/01/2024) menjelaskan, Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Sementara Penghargaan Adiwiyata merupakan sebuah penghargaan yang diberikan bagi sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan PBLHS.

BACA JUGA  Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Menurut kadis, ada 3 komponen yang menjadi penilaian antara lain, perencanaan gerakan PBLHS, pelaksanaan gerakan PBLHS, dan pemantauan dan evaluasi gerakan PBLHS (3). Adapun pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, pengelolaan sampah melalui prinsip 3R.

Kemudian, menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase, konservasi air, konservasi energy yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan enegi atau penghematan energy, melakukan inovasi terkait penerapan Perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) dan media publikasi artinya kegiatan ini dipublikasi melalui media social atau media lainnya sehingga sekolah lain terinspirasi untuk melaksanakan gerakan PBLHS.

Lanjut kadis, sekolah yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten, dapat mengikuti penilaian Sekolah Adiwiyata Provinsi setelah 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten. Selanjutnya, setelah menjadi Sekolah Adiwiyata Provinsi, berhak untuk mengikuti Sekolah Adiwiyata Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenlhk.

BACA JUGA  Pemda Sumbawa Terima Penghargaan dari Ombudsman

“Sekarang 3 sekolah itu mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian tingkat propinsi di tahun berikutnya, karena adiwiyata kabupaten berlaku 4 tahun. Kalau penilaian provinsi di bulan Desember tahun ini, 3 sekolah ini bisa ikut, tapi kalau dimajukan lebih awal misalnya bulan Mei, maka di tahun 2025 baru mereka bisa ikut karena syaratnya harus 12 bulan menjadi Sekolah Adiwiyata Kabupaten,” jelasnya.

Dengan adanya penilaian sekolah adiwiyata ini, diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.(ind/*)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Sumbawa Raih Nilai Tertinggi Penurunan Angka Stunting

Politik dan Pemerintahan

Rambo Siap Menangkan Rafiq-Sahril di Wilayah Selatan Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Miliki Investasi Sosial Cukup, Bang Jen Siap Teruskan Perjuangan Yamin di DPRD Sumbawa

Politik dan Pemerintahan

Silaturrahmi Akhir Tahun, Amilan Hatta Salurkan Kursi Roda dan PMT Balita

Politik dan Pemerintahan

Lakukan Verifikasi, Disos Sumbawa Nonaktifkan Ratusan Peserta BPJS PBI APBD

Politik dan Pemerintahan

Karnaval Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sumbawa Ke – 65

Politik dan Pemerintahan

Rafiq Yakin Ganjar-Mahfud Mampu Menjawab Persoalan Bangsa 

Politik dan Pemerintahan

KPU Sumbawa Tetapkan DPSHP, 3.884 Pemilih Berkurang
error: Content is protected !!