Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Dengan ditetapkan Sumbawa sebagai Kabupaten Indeks Harga Konsumen (IHK), akan membawa dampak positif dan keuntungan, salah satunya mempunyai angka inflasi sendiri.
“Sejak tahun ini kita ditunjuk sebagai Daerah IHK,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa Khaeruddin, Rabu, 7 Februari 2024.
Dijelaskan, IHK merupakan dasar perhitungan Inflasi. Pemerintah sejak dikeluarkan aturan tentang inflasi, setiap kabupaten kota harus membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Sejak pembentukannya, Kabupaten Sumbawa baru pada tahun 2024 ini mempunyai angka inflasi sendiri secara mandiri.
“Jadi kalau kemarin ada, tapi dasar perhitungannya rerata dari angka inflasi Bima, dan Kota Mataram lalu di bagi dua,” ujarnya.
Meski sebelumnya belum mempunyai IKH sendiri kata Kabag, pemda tetap mencatat dan mengukur tingkat perkembangan harga masing-masing komoditas di pasar yang sifatnya umum terutama kebutuhan pokok.
“Ada sekitar 27 jenis yang dinilai per hari. Kalau IHK benar-benar ada di kewenangan BPS. Ada 250 komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat Sumbawa yang sangat umum yang disurvei. Sehingga, setiap tanggal 1 setiap bulan, kita akan mengetahui angka inflasi kita,” jelasnya.
“Saat ini kita harus bekerja keras, dari pantauan harian harus bisa menjaga atau mengantisipasi jangan sampai suplai tidak lancar, bahan pokok tidak tersedia, atau urusan kondisi tanan,” tambahnya.
Menurutnya, manfaat ditetapkan sebagai daerah IHK, Kabupaten Sumbawa mempunyai angka inflasi yang pasti dari kondisi konsumsi masyarakat.
“Dengan adanya pemantauan ini, kita tidak bisa menjanjikan bisa mengendalikan hari, tetapi bahwa kami harus memantau jangan sampai adanya kelangkaan,” pungkasnya.(ind/*)