Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2024 mengalami peningkatan sekitar 3,5 persen, dari tahun sebelumnya. Menyusul telah ditetapkannya nilai UMK yang baru oleh Pj Gubernur NTB, sesuai SK nomor 561-736/2023.
“Yang jelas UMKnya Rp 2.4 juta sekian. Alhamdulillah ada peningkatan sekitar 3 persen,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo kepada wartawan (7/2/2024).
Diungkapkan, kenaikan UMK Sumbawa berlaku pada Januari 2024. Mekanismenya sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa pada 27 November 2023 lalu. “Pada 2023 kisarannya Rp 2.389.000 sekarang meningkat menjadi Rp 2.467.237,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, kenaikan upah ini dilandaskan PP Nomor 51 tahun 2023, sebagai perubahan dari PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dimana perhitungan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta median alpha.
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan jadwal untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Karena, jika putusan itu tidak dilaksanakan, bisa diadukan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan. “Kita sudah menggerakkan semua potensi yang ada baik dari Dinas Ketenagakerjaan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan P3 untuk bersama-sama ke lapangan, memastikan UMR/UMK betul-betul dilaksanakan oleh perusahaan. Dan ini sampai sekarang tetap berjalan. Jadi kita buat mekanismenya untuk memastikan mereka juga wajib lapor, jadi paralel kita turunnya memastikan UMK, memastikan wajib lapor ketenagakerjaan, dan memastikan wajib lapor lowongan pekerjaan. Jadi ada tiga yang kita gerakan secara bersama,” pungkasnya.(ind/*)