Home / Ragam

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:55 WIB

Imigrasi Sumbawa Tetapkan WN Malaysia Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Mataram (Sumbawasatu.com)-

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SBM (laki-laki, 37 tahun) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Pasalnya yang bersangkutan masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.

Paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023.

“SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Jumat, 16 Februari 2024. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun.

Parlindungan mengatakan, saat ini SBM dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024. Barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.

BACA JUGA  Polisi Tegaskan Isu Penculikan Anak di Maronge Hoax

Parlindungan menjelaskan kronologi pengamanan SBM. Pada 4 Januari 2024, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di
Kelurahan Pekat, Sumbawa. Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.

“SBM beralasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Parlindungan.

Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas kerja keras dalam melakukan pengawasan keimgirasian demi tegaknya kedaulatan negara.

Parlindungan mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan. “Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara,” pungkas Parlindungan.

BACA JUGA  Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun menambahkan, SBM telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAqM (laki-laki, 9 tahun) dan MAfM (laki-laki, 5 tahun).

“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Dari pengakuannya, sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya. Tetapi SBM terkendala biaya. Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang,” terang Selfario.

Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli. PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.(ind/r)

Share :

Baca Juga

Ragam

Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Ragam

Imigrasi Sumbawa dan Kejati NTB Sinergi Tingkatkan Penegakan Hukum Keimigrasian

Ragam

Imigrasi Sumbawa Deportasi Lima Warga Tiongkok

Ragam

Imigrasi Gelar Operasi Jagratara di KSB

Ragam

FEB UTS Sambangi Pondok Pesantren Kenalkan Literasi Keuangan

Ragam

Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional

Ragam

Pererat Silaturahmi dengan Wartawan, Karantina Pertanian Sumbawa Gelar “Coffee Morning”

Ragam

Imigrasi Sumbawa Musnahkan 4.342 Arsip Layanan Keimigrasian DPRI
error: Content is protected !!