Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan ketaatan dalam membayar pajak memiliki pengaruh positif dalam pembangunan di daerah. Hal tersebut dikatakan bupati dalam sambutannya ketika menghadiri Tax Gathering Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Rabu, 28 Februari 2024.
“Kegiatan ini merupakan bentuk Apresiasi kepada para wajib Pajak dan bukti terjalinnya sinergi antara KPP Pratama Sumbawa Besar dan Seluruh stakeholders di Sumbawa maupun Sumbawa Barat dalam rangka mengamankan penerimaan pajak Pusat dan pajak Daerah. Sinergi tersebut untuk mewujudkan cita-cita Nasional dan Daerah melalui program Pembangunan. Pajak hingga saat ini berkontribusi lebih Dari 75% Dari total penerimaan negara (APBN),” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengajak untuk bersama-sama menjadi role model bagi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui website pajak.go.id sebelum 30 Juni 2024 dan pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan Wajib Pajak Badan 30 April 2024.
Sebelumnya Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa, AK., M.M., menyampaikan kegiatan ini merupakan bukti kerja sama yang telah terbangun baik antar DJP, Forkopimda Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, serta stakeholders wajib pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak Pusat dan Daerah.
Hingga tahun 2023 juga KPP Pratama Sumbawa Besar telah mendapatkan beberapa pencapaian. Yakni pada Tahun 2022, berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dengan 126,58% dengan Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai realisasi 114,26% dengan jumlah penerimaan SPT sebanyak 25.723.
Kemudian pada Tahun 2023, berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dengan capaian 109%, dengan realisasi sebesar Rp. 1.328.945.740.891 dengan Kepatuhan SPT Tahunan berhasil mencapai realisasi sebesar 23.726, dengan capaian 103,13%.
Benny mengajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Pajak.go.id sebelum 30 Juni 2024 serta, melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
“Sejak Tahun 2019, KPP Pratama Sumbawa Besar Masih menyandang predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.(ind/r/*)