Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Caleg Dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa dan KSB) dari Partai Gerindra, H. Irwan Rahardi akhirnya melaporkan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Bawaslu Provinsi NTB ke Bawaslu DPR RI, pada Senin (18/3/2024). Tindakan tegas ini harus dilakukan, karena permohonan untuk menyandingkan C hasil dan D hasil tingkat Provinsi dengan melakukan perhitungan surat suara ulang tidak ditindaklanjuti.
“Hari ini saya melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK, Panwascam Taliwang dan Jereweh, Bawaslu KSB, Bawaslu Provinsi NTB atas rekapitulasi D hasil yang tidak berdasar pada C hasil, ke Bawaslu RI,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan H. Irwan, permohonan yang dilayangkan tersebut bukan tanpa dasar. Dimana saat ini ia telah memiliki sejumlah bukti kuat, salah satunya data C1. Karena form ini menjadi dasar rekap dari tingkat PPS, kecamatan sampai kabupaten.
Adapun poin-poin dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu PPK Kecamatan Taliwang dan Jereweh di KSB telah dengan sengaja merubah hasil perolehan sura partai gerindra yang dituangkan di form D hasil. PPK Kecamatan taliwang dan Jereweh merekapitulasi tidak berdasarkan pada form C hasil di 131 TPS yang berada di 6 Desa wilayah Kecamatan Taliwang dan 26 TPS di 4 desa wilayah Kecamatan Jereweh.
Sebelum mendatangi Bawaslu RI, persoalan ini sebenarnya sudah lebih dulu dilaporkan ke Bawaslu Sumbawa Barat dan Bawaslu NTB. Namun, di kedua tingkatan ini permohonan yang diminta tidak diindahkan.
“Saya telah melakukan keberatan atau penolakan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bersurat ke KPU Sumbawa Barat dan Bawaslu Sumbawa Barat. Demikian juga terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bersurat ke KPU NTB dan Bawaslu NTB dan memohon untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang hasil pencoblosan caleg DPRD NTB dapil 5 di 131 TPS Kecamatan Taliwang dan 26 TPS di Kecamatan Jereweh,” ungkapnya.
Selain itu, H. Irwan juga telah melengkapi data-data pelanggaran berupa sertifikat D hasil Kecamatan taliwang dan Kecamatan jereweh dan C hasil TPS TPS di Kecamatan Taliwang ke Bawaslu NTB.
“Tindakan Bawaslu NTB ini merupakan perlakukan yang tidak adil ke pemohon pengaduan yang mengajukan keberatan. Sehingga persoalan ini akan terus saya lanjutkan hingga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(ind)