Sumbawa Barat (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Operasi Jagratara di wilayah Sumbawa Barat pada 3 Mei sampai 5 Mei 2024. Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Operasi Jagratara merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Hasil dari operasi ini sangat positif, di mana tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian diwilayah kerja Imigrasi Sumbawa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun.
Operasi “Jagratara 2024” digelar berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan serentak terhadap orang asing dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah kerja mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di negara ini.
Di wilayah Sumbawa Barat, pelaksanaan operasi ini menargetkan beberapa lokasi strategis diantaranya PT. Bumi Pasir Mandiri di Desa Labuhan Kertasari Sumbawa Barat dan daerah wisata Labuan Lalar, Taliwang Sumbawa Barat.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status keimigrasian dari warga negara asing yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Menurut Selfario, hasil operasi yang memuaskan itu menunjukkan keefektifan dari tindakan preventif dan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi serta dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola keimigrasian tetapi juga memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian,” tegas Selfario.(ind/r)