Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Sumbawa, Drs. Irawan Subekti, memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi tentang kebijakan disabilitas di Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, pada Kamis, 16 Mei 2024. Acara ini dihadiri Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, beberapa Kepala daerah atau yang mewakili, beberapa penyandang disabilitas, serta OPD terkait.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Sumbawa menegaskan komitmen kuat Kabupaten Sumbawa untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Hal ini ditandai dengan lahirnya aturan Bupati No 44 tahun 2016. Pihaknya juga menaruh harapan besar pada anggota DPRD yang baru untuk meningkatkan regulasi daerah yang lebih kuat terkait perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas.
“Dengan demikian, kegiatan pagi hari ini menjadi momentum penting dalam menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan. Komitmen bersama untuk menjadikan para penyandang disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Sumbawa semakin kokoh,” jelasnya.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik, mengungkapkan apresiasi atas kehadiran para peserta dan mengangkat isu-isu tantangan dalam harmonisasi kebijakan disabilitas di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung, fokus utamanya adalah tentang peran Kabupaten Sumbawa dalam mengadaptasi undang-undang terkait disabilitas. Meskipun dihadapkan dengan sejumlah tantangan, optimisme pun hadir berkat upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan forum pendidikan. Menariknya, meskipun beberapa anggota absen karena kendala disabilitas, mereka tetap menyampaikan komitmen dan harapan untuk menciptakan Sumbawa yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.(ind/r/*)