iklan

Home / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 23 Mei 2024 - 20:03 WIB

Masa Jabatan 155 Kades dan 915 BPD di Sumbawa Diperpanjang

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori menyampaikan, langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” ujar Ansori, Kamis, 23 Mei 2024.

BACA JUGA  Ketua Fraksi PAN Sumbawa, Ida Rahayu, S.AP Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Sumbawa ke-64

Dijelaskannya, dari 157 Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun adalah sebanyak 155 Kepala Desa. Sedangkan 2 Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena Kepala Desa yang terdahulu meninggal dunia akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Pastikan Masyarakat Terkoneksi Digital, Dinas Kominfotiksandi Sumbawa Inventarisasi Wilayah Blank Spot

“Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” lanjutnya.

Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD.(ind/r/*)

Share :

Baca Juga

Politik dan Pemerintahan

Resmi Bergabung ke Nasdem, Ini Seruan H. Jarot di Depan Relawan dan Pengurus Partai

Politik dan Pemerintahan

Setelah Bupati, Kakanim Sumbawa Kunjungi Kapolres dan Dandim Sumbawa Barat

Politik dan Pemerintahan

Dandim 1607/Sumbawa Tinjau Rehab RTLH Bantuan Kodam IX/ Udayana

Politik dan Pemerintahan

Kinerja Indeks SPM Pelayanan Dasar Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Konsisten Meningkat Signifikan

Politik dan Pemerintahan

Warga Mokong Kompak Akan Menangkan Rafiq-Sahril

Politik dan Pemerintahan

Jarot-Ansori Janji Wujudkan Harapan Warga Pamunga Bangun Bendungan dan Jalan

Politik dan Pemerintahan

PKS Sumbawa Langsung Bergerak Sambut Instruksi DPP dan DPW

Politik dan Pemerintahan

DPRD Sumbawa Konsultasi dengan Bapanas RI Soal Harga Jagung
error: Content is protected !!