Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumbawa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori menyampaikan, langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Dinas PMD untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Kabupaten Sumbawa,” ujar Ansori, Kamis, 23 Mei 2024.
Dijelaskannya, dari 157 Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun adalah sebanyak 155 Kepala Desa. Sedangkan 2 Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa karena Kepala Desa yang terdahulu meninggal dunia akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa.
“Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” lanjutnya.
Dalam laporannya kepada Bupati, Ansori menargetkan acara pengukuhan atau penyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 mendatang secara serentak di Halaman Kantor Bupati Sumbawa. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD.(ind/r/*)