Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengukuhkan Kepala Desa Masa Jabatan 8 Tahun Kepada 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa. Pengukuhan ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, pada Senin, 10 Juni 2024.
Hadir juga Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas pengukuhan masa jabatan 8 tahun bagi 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ia juga mengharapkan agar para Kepala Desa/Gabung menjalankan tugas, wewenang, fungsi, dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindarkan diri dari berbagai larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rachman Ansori, S.Sos., M.SE., menyampaikan ada sebanyak 155 kepala desa yang akan dikukuhkan. Rinciannya, berdasarkan periode pengabdian selama 3 periode sebanyak 11 Kepala Desa, selama 2 periode sebanyak 47 Kepala Desa dan 1 periode sebanyak 97 Kepala Desa.
Selain itu, Berdasarkan Akhir Masa Jabatan, Akhir masa jabatan tahun 2024 yang diperpanjang hingga tahun 2026 sebanyak 17 Kepala Desa, Akhir masa jabatan tahun 2026 yang diperpanjang hingga tahun 2028 sebanyak 118 Kepala Desa, dan Akhir masa jabatan tahun 2028 yang diperpanjang hingga tahun 2030 sebanyak 20 Kepala Desa.(ind/r/*)