Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa menghimbau kepada warga untuk segera melapor jika ada yang menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Hal ini mengingat adanya kejadian 8 warga di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa yang tergigit anjing liar pada Selasa ( 18/6/2024).
Kepala Disnakeswan Sumbawa, Junaidi Rabu (19/6/2024) mengatakan, rabies di Kabupaten Sumbawa sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) sejak tahun 2019. Hingga kini status tersebut masih berlaku karena rabies terus terjadi. Dengan masih berlakunya surat keputusan Bupati Sumbawa tentang KLB rabies maka upaya pengendalian rabies dilaksanakan secara komprehensif melibatkan lintas sektor.
Lintas sektor yang terlibat dalam pengendalian rabies antara lain Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, BPBD Kabupaten Sumbawa, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dan lainnya.
Junaidi mengatakan, upaya yang dilakukan pada manusia adalah berupa pemberian vaksin anti-rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) bagi korban gigitan HPR.
Pemberian vaksin juga dilakukan kepada tenaga kesehatan dan tenaga veteriner yang dimungkinkan kontak langsung dengan korban gigitan HPR maupun yang divaksinasi. Selain pemberian VAR, edukasi kepada masyarakat tentang rabies perlu terus dilakukan pada level kecamatan dan desa.
“Kami imbau masyarakat segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat jika tergigit hewan penular rabies agar mendapatkan vaksin. Pertolongan pertama saat gigitan dapat disiram air mengalir,” pungkasnya.(ind/*)