Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, menggelar kegiatan sosialisasi Kode Etik kepada SDM PKH se-Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban. Agar tidak terjadi pelanggaran etik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan. Yaitu mencapai tujuan negara kesejahteraan sosial masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, diwakili Kabid Linjamsos Syarifah, S.Sos., M.Si dalam sambutannya memberikan arahan secara umum terkait tugas, tanggung jawab hak dan kewajiban sebagai SDM PKH. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam peningkatan kesejahteraannya.
Sementara itu Koordinator Wilayah Pulau Sumbawa, H. Azwar, S.E menjelaskan bahwa dalam SK yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial, sudah diuraikan panjang lebar terkait tugas, tanggungjawab, hak dan kewajiban serta kode Etik sebagai SDM PKH.
“Silahkan dibaca semuanya, jangan hanya melihat SK mencari nama dan lokasi, namun secara rinci harus dipahami, sehingga semua kita bisa menerapkan dan melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” pungkasnya.(ind/*)