Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD 2023, Wakil Inspektur, Inspektorat Sumbawa, I Made Patriya,S. AP., di ruang kerjanya menyampaikan LHP BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa untuk memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kegiatan belanja barang dan jasa di 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 18 OPD Puskesmas dan Rumah Sakit yang belanja barang dan jasanya tidak diyakini kewajarannya.
Dalam menindaklanjuti hal ini, ungkapnya, Inspektorat sudah membentuk tim khusus. Tim ini nantinya secara road show dan secara marathon memanggil semua OPD-OPD yang berkaitan dengan LHP BPK tersebut.
“Inspektorat sudah membentuk tim khusus, yang mana tim ini sejak kemarin secara road show dan secara marathon sudah memanggil semua OPD-OPD dan masih berlanjut sampai hari ini dengan memanggil camat-camat. Besok kepala Puskesmas dan terakhir kepala Rumah sakit. Ini bertujuan untuk melakukan penelusuran dan memeriksa SPJ kegiatan, barang dan jasanya. Dari sini terlihat, bahwa tim khusus masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan,” ujarnya.
Made menambahkan, berita atau informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan adanya SPJ fiktif itu tidaklah benar. Karena LHP tidak mengatakan demikian, melainkan hanya memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kegiatan belanja, barang dan jasa di beberapa OPD.
“Terkait pengembalian kelebihan belanja makan dan minum sudah ada progres yang mana minggu lalu ada pengembalian Rp 1.7 miliar dari total Rp 3 miliar lebih yang diusahakan selesai sebelum 60 Hari,” jelasnya.(ind/*)