iklan

Home / Ragam

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:43 WIB

Imigrasi Sumbawa Musnahkan 4.342 Arsip Layanan Keimigrasian DPRI

Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar memusnahkan 4.342 arsip layanan keimigrasian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan.

Kegiatan Pemusnahan Arsip ini dihadiri dan disaksikan oleh Plh. Kepala Kantor dan Pejabat Struktural. Mewakili Kanwil Kemenkumham NTB, Kasubbid Perizinan Keimigrasian dan Fungsional Teknis Kanwil Kemenkumham NTB. Turut hadir pula Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Edy Heryady menyampaikan, kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu lembaga atau kementerian, di mana arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.

BACA JUGA  Gelar Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Instansi Terkait Matangkan Sejumlah Persiapan Pengamanan Arus Mudik

“Dengan memperhatikan Arsip yang tidak lagi mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta pertimbangan renovasi gedung kantor yang tengah berjalan membuat kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi penuh sehingga mendorong kami untuk segera melakukan kegiatan pemusnahan arsip,” ucap Edy.

Edy mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pada Kantor Imigrasi Sumbawa Besar merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/179/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip. Dengan berkas yang dimusnahkan berjumlah 4.342 berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) kurun waktu Januari-Desember 2020.

BACA JUGA  Imigrasi Gelar Operasi Jagratara di KSB

Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Muhammad Yamin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sejumlah 4.342 berkas arsip dan disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk dan diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dengan menggunakan alat penghancur kertas atau “paper shredder”.(ind)

Share :

Baca Juga

Ragam

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di Sumbawa Barat

Ragam

Ketua DPRD Minta Pemda Sosialisasikan Pemanfaatan Ambulance Jenazah Gratis

Ragam

Imigrasi Sumbawa Tetapkan WN Malaysia Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian

Ragam

Kapolda NTB Safari Ramadhan di Sumbawa

Ragam

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Ragam

Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Ragam

TMMD ke-116 di Kecamatan Rhee Sumbawa Dimulai

Ragam

Melalui Jumat Curhat, Kapolsek KPL Tano Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!