Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
KPU Kabupaten Sumbawa menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Sabtu, 10 Agustus 2024
Penetapan DPS tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka dihadiri para saksi Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai peserta.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat dan kemudian dilimpahkan kepada Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Handono.
Pada Rapat pleno tersebut, ditetapkan sebanyak 374.864 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 183.618 dan pemilih perempuan sebanyak 191.246 dengan jumlah TPS sebanyak 929. Pemilih baru 23.606, pemilih tidak memenuhi syarat pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) 29.116 serta perbaikan data pemilih 9.748
“Tahapan selanjutnya, kami akan mengumumkan DPS ini kepada masyarakat agar mendapat respon, masukan maupun tanggapan guna perbaikan data pemilih sebelum menjadi DPS hasil perbaikan,” kata Handono.(ind/r)