Sumbawa Besar (Sumbawasatu.com)-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melaksanakan Kegiatan Operasi “JAGRATARA” tahap 2 Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 bertempat di Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis, (22/08).
Kegiatan Operasi Jagratara diawali dengan pengarahan oleh Kasi Inteldakim, Berrie Januar Pratama Sarbini, dalam arahannya Berrie menyampaikan target operasi yang akan disasar dalam kegiatan hari ini serta melakukan pembagian tim guna memaksimalkan kegiatan operasi.
Petugas melakukan operasi jagratara ke Hotel maupun Homestay di wilayah Sumbawa Barat, salah satunya resort whales and waves yang terletak di Desa Kertasari Kec. Taliwang. Dari hasil pengecek didapati beberapa wisatawan asing yang berkunjungan dan menginap dengan memiliki dokumen keimigrasian paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Petugas kemudian melanjutkan kegiatan dengan Menyisir bungalo atau homestay disekitar whales and waves, hasil yang didapati adalah terdapat wisatawan asing yang berkunjung dan menginap dan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi.
Petugas kemudian melakukan operasi Jagratara ke PT Bumi Pasir Mandiri di Desa Labuhan Kertasari, Kec. Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Di lokasi, petugas ditemui oleh SUJARWO selaku Kepala Teknik dan JANUAR selaku HRD, petugas memperlihatkan identitas dan surat perintah serta meminta agar setiap orang asing di perusahaan memperlihatkan Paspor dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Hasil pengecekan petugas mendapati ada 9 pekerja asing asal RRT dengan dokumen keimigrasian paspor, izin tinggal dan RPTKA yang sah dan masih berlaku.
Petugas melanjutkan operasi menuju hotel dan resto Bukit Samudra dikarenakan adanya Laporan Pengaduan dari Polres Sumbawa Barat, bahwa ada dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh owner Bukit Samudra yang merupakan WN Prancis an Julien Nicolas Cormons kepada istrinya yang merupakan WN Belgia an Jitse Theodoor N Druyts. Petugas memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh terlapor dan didapati bahwa paspor serta izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku. Petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) terhadap paspor terlapor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Terakhir Petugas melakukan operasi jagratara menuju Tambak Udang milik PT Bumi Harapan Jaya yang berlokasi di Desa Tambak Sari, Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat. Petugas disambut bapak Andra selaku manager tambak. petugas memperlihatkan identitas dan surat perintah serta meminta agar setiap orang asing di perusahaan memperlihatkan Paspor dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Hasil pengecekan petugas mendapati ada 1 pekerja asing asal Singapura sebagai asisten manager dengan dokumen keimigrasian paspor, izin tinggal dan RPTKA yang sah dan masih berlaku.
Petugas melanjutkan operasi Jagratara menuju Kecamatan Utan Sumbawa dan mendapati adanya 1 orang WNA asal yaman yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama lebih dari 60 hari (2 tahun). Petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Sementara itu, Kasi Inteldakim, Berie Januar mengungkapkan hasil dari Operasi Jagratara tahap kedua tahun 2024 yaitu ditemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing berupa overstay selama lebih dari 60 hari dan ditemukan adanya WNA yg mengganggu keamanan dan ketertiban umum (KDRT) berdasarkan Laporan Pengaduan kepolisian Resor Sumbawa Barat.
Berie menyampaikan dari kegiatan ini nantinya akan di tindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan secara berkala sehingga dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan munculnya gangguan ketertiban oleh WNA serta Imigrasi Sumbawa akan mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha penginapan, kafe dan wisata lainnya untuk melaporkan keberadaan WNA secara berkala.(ind/*)